TANJUNGPINANG (HAKA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan mantan Gubernur Kepri Isdianto dalam sidang, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (15/9/2022).
Kehadiran Isdianto itu sebagai saksi untuk perkara dugaan Tipikor dana hibah bantuan sosial (bansos) Dispora Provinsi Kepri.
Isdianto yang berpakaian kemeja putih masuk dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim, Anggalanton Boang Manalu. Isdianto hadir didampingi Penasihat Hukum (PH), Beny Dallo.
Isdianto memberikan kesaksian dalam sidang itu, untuk ketiga terdakwa yakni, Tri Wahyu Widadi selaku Kepala Bidang Anggaran, di Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kepri.
Diketahui, ketiga dari lima terdakwa itu dijerat primair pasal 2 ayat (1) dan atau subsidair pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (rul)