TANJUNGPINANG (HAKA) – 3 orang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang dipimpin oleh Eduart Marudut P Sihaloho, menggelar sidang lanjutan perkara korupsi untuk terdakwa Hendrik Kurniawan, Senin (22/3/2021).
Sidang itu beragendakan tuntutan terdakwa Hendrik, yang dibacakan oleh JPU Kejari Natuna Jhon Freddy Simbolon.
Yakni, sidang terkait perkara dugaan Tipikor Rp687 juta pada penggunaan serta pengiriman wesel pos fiktif, untuk tahun anggaran Desember 2019 hingga Januari 2020.
Jhon menerangkan, terdakwa Hendrik, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer pada pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 5,5 tahun penjara terhadap terdakwa Hendrik, dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ditambah uang pengganti (UP) Rp665 juta atau diganti 2,8 tahun penjara.
“Dalam perkara ini, terdakwa Hendrik, telah mengembalikan uang kerugian senilai Rp22,4 juta, ke kas negara yang dititipkan ke kejaksaan,” pungkasnya. (rul)