Site icon Harian Kepri

Mantan Lurah Tanjung Ayun Sakti Ditetapkan Jadi Tersangka, Tipu Orang Masuk IPDN

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, menetapkan seorang perempuan bernama Vina Saktiani sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.

Hal itu diutarakan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra. Ia menerangkan, tersangka Vina merupakan oknum PNS Pemko Tanjungpinang saat ini.

“Penetapan tersangkanya, pekan lalu,” ucap Rio, kepada wartawan di Mapolres Tanjungpinang, Senin (26/4/2021).

Pihaknya, kata Rio, menjerat tersangka Vina dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHPidana. Dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pasalnya, tersangka Vina, telah melakukan dugaan penipuan serta menjanjikan anak korban Tr, untuk masuk Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Jawa Barat (Jabar), pada seleksi penerimaan calon praja, tahun 2021 ini.

Lalu, saat itu tersangka meminta uang tunai Rp 300 juta, untuk pengurusan seleksi tersebut, di Jatinangor.

“Berdasarkan keterangan korban. Tersangka, punya kawan panitia seleksi di sana, untuk bisa masuk IPDN,” terangnya.

Setelah itu, menurut Rio, keluarga korban pun menanyakan kepastiannya ke tersangka. Sebab, nama anak Tr belum masuk di IPDN.

Lalu, tersangka Vina menjanjikan lagi korban untuk berangkat ke Jatinangor. Agar lewat jalur khusus, supaya diselipkan namanya jadi calon Praja IPDN tahun ini.

“Korban pun, juga brangkat ke Jatinangor, dan menunggu sampai sebulan di sana. Tapi tidak ada juga. Sedangkan uang itu sudah habis terpakai,” jelasnya.

Diketahui, Vina Saktiani, saat itu pernah menjadi Lurah Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari. Lalu, pindah tugas ke Kantor Camat Tanjungpinang Timur.

Selanjutnya, Vina berdinas di Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang), dan saat ini di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tanjungpinang. (rul)

Exit mobile version