Site icon Harian Kepri

Mantan Pejabat Lingga Ditahan Jaksa

Syamsuri (baju kotak) saat ditahan pihak Kejaksaan Lingga.

LINGGA (HAKA) – Syamsuri, mantan Ketua Panitia Lelang Alat Kesehatan tahun 2013 di Dinas Kesehatan Lingga, ditahan Kejaksaan Negeri Lingga, kemarin. Penahanan dilakukan menyusul penyerahan berkas perkara dan tersangka dari Polres Lingga, yang dinyatakan sudah lengkap atau P21.

“Berkas dari polisi sudah lengkap. Syamsuri resmi kami tahan dan dititipkan di Rutan Dabo, Singkep,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Daik Lingga, Eckhart Palapia, Selasa (10/1).

Dari hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian, Syamsuri dinilai orang yang paling bertanggungjawab atas kerugian negara sekitar Rp 960 juta. Nilai itu untuk pengadaan alkes dengan pagu anggaran sekitar Rp 2,2 miliar.

“Tersangka diancam dengan Undang-undang Tipikor tuntutan primer pasal 2 dan subsider pasal 3,” kata pria yang akrab disapa Eka ini.

Dalam kasus Alkes Lingga, jumlah tersangkanya bisa saja bertambah. Dan, saat ini pihak Kejari telah mengantongi dua SPDP dari kepolisian. Tapi siapa bakal tersangkanya belum dijelaskan, “Kami tidak beritahu siapa saja orangnya. Nanti dalam fakta persidangan akan diketahui,” sebutnya.

Kasat Reskim Polres Lingga, AKP Suharnoko, mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman atas kasus korupsi akat kesehatan ini. Selain Syamsuri, Suharnoko juga menegaskan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka kain dalam kasus ini.

“Penyelidikan untuk kasus ini tetap kita lakukan. Kemungkinan tersangka lain tetap ada. kami akan komitmen untuk menhntaskan kasus korupsi ini,” imbuhnya. (ana)

Exit mobile version