TANJUNGPINANG (HAKA) – Mantan Wakil Ketua DPRD Batam Aris Hardy Halim, divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (15/3/2017). Majelis menilai Aris yang juga Ketua PS Batam 2011, terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan sosial dari Pemko Batam sekitar Rp 715.895.000.
Selain dijatuhi pidana kurungan, Aris, juga dijatuhi denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh majelis yang diketuai Zulfadly yang diwakilkan ke hakim Iriaty Khairul.
Dalam sidang tersebut majelis juga menjatuhkan vonis bagi mantan Kasubag Verifikasi Bagian Keuangan Setdako Batam, Khairullah. Khairullah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Selanjutnya, mantan Manajer PS Batam, Rustam Sinaga juga dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. (zga)