BINTAN (HAKA) – Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, meminta kepada seluruh masyarakat, khususnya pemilik lahan agar tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan selama beberapa bulan ke depan.
Pasalnya, banyak lahan serta hutan di wilayah Kabupaten Bintan mengalami kebakaran yang cukup luas, dalam kurun waktu sebulan terakhir ini.
“Setiap orang memiliki peran dalam mengawasi lingkungan sekitar, dan tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla),” tegasnya.
Riky mengajak seluruh lapisan masyarat untuk meningkatkan kewaspadaan, serta berpartisipasi aktif, dalam melakukan mitigasi pencegahan karhutla.
Ia juga mengingatkan, bahwa pembakaran lahan yang menyababkan korban materil dan nonmateril merupakan tindakan yang melanggar hukum, dan dapat dikenai sanksi pidana.
“Kami tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan hukum terhadap siapapun yang terbukti sengaja atau lalai melakukan pembakaran lahan,” tegasnya.
Riky menambahkan, pihaknya meminta kepada warga agar melaporkan peristiwa karhutla kepada pihak berwenang.
Polres Bintan, juga telah menyiagakan satuan tugas khusus.
“Dalam rangka menanggulangi pencegahan terjadinya karhutla,” tuturnya.
Atas permasalah itu, AKBP Riky menerbitkan maklumat larangan karhutla di wilayah Bintan. Isi maklumat itu ada 4 poin.
Di antaranya, pembakaran lahan, perkebunan dan hutan adalah tindakan kejahatan yang dapat menimbulkan kerugian kerusakan lingkungan hidup, gangguan kesehatan hingga gangguan aktivitas warga seperti pendidikan maupun ekonomi.
“Anggota Polres Bintan dan TNI sedang menyosialisasikan kepada masyarakat tentang isi maklumat baik bentuk brosur, spanduk di tempat-tempat publik maupun pasar tradisional dan modern,” tutupnya. (rul)