Site icon Harian Kepri

Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Imigrasi Pinang: Kecuali Anak-anak

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Imigrasi Tanjungpinang, Ryawantri Nurfatimah saat memegang paspor-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kementerian Hukum dan Hak Asasasi Manusia (Kemenkumham) RI, memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Imigrasi Tanjungpinang, Ryawantri Nurfatimah membenarkan soal perpanjangan masa berlaku paspor tersebut.

“Iya benar, peraturan menterinya sudah ada,” kata Ryanwantri, Jumat (30/9/2022) kepada hariankepri.com.

Akan tetapi kata dia, untuk implementasi masa berlaku 10 tahun tersebut, akan dilakukan segera mungkin setelah sistem disesuaikan.

“Kami masih menunggu dari Direktorat Kemenkumham,” sebutnya.

Hanya saja ia menambahkan, paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun itu, hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

“Sesuai dengan Permen begitu. Artinya, untuk di bawah 17 tahun atau anak-anak, tetap masa berlakunya 5 tahun. Ini berlaku baik untuk paspor biasa maupun e-paspor,” tukasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor 18 tahun 2022 tentang paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor, yang diterima hariankepri.com dari Ryawantri Nurfatimah.

Bahwa peraturan menteri pada pasal II, berbunyi, paraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

“Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022,” bunyi Permenkumham nomor 18 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly.(zul)

Exit mobile version