TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU), membuka pendaftaran untuk calon komisioner KPU Provinsi Kepri periode 2023-2028, seiring akan berakhirnya masa jabatan periode sebelumnya.
Ketua Tim Seleksi (Timsel) Anggota KPU Provinsi Kepri, Ngalimin menyampaikan, penerimaan pendaftaran mulai dibuka pada Jumat (10/2/2023) hingga Selasa (21/2/2023).
“Atau selama 12 hari sejak pendaftaran dibuka,” katanya di Sekretariat Timsel Anggota KPU Provinsi Kepri di Hotel CK, Kota Tanjungpinang, Kamis (9/2/2023).
Dia menjelaskan, pendaftaran calon anggota KPU Provinsi Kepri ini terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI), yang berdomisili di wilayah Provinsi Kepri dan berusia minimal 35 tahun.
“Kemudian mempunyai integritas, berpendidikan paling rendah S1, serta tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih,” jelasnya.
Ngalimin melanjutkan, syarat dan formulir pendaftaran untuk calon Anggota KPU Provinsi Kepri dapat diunduh melalui aplikasi SIAKBA di laman siakba.kpu.go.id/login.
Dia mengutarakan, seluruh proses pendaftaran calon anggota KPU Provinsi Kepri ini sepenuhnya dilakukan melalui aplikasi SIAKBA.
“Timsel tidak menerima secara langsung berkas di Sekretariat. Oleh karena itu, syarat pertama pendaftar adalah membuat akun (di SIAKBA) untuk dapat mengakses dan mengupload formulir dan dokumen terkait lainnya,” paparnya.
Selanjutnya sambung dia, dalam proses penilaian dokumen yang disampaikan oleh pendaftar, timsel akan memfokuskan pada 4 aspek penilaian.
Yakni, pendidikan, pengalaman kepemiluan, pelatihan/kursus kepemiluan, dan karya tulis ilmiah tentang kepemiluan yang dicantumkan oleh pendaftar dalam daftar riwayat hidup.
Dalam proses penelitian dan penilaian tersebut, timsel akan membuat peringkat sebanyak 50 calon yang akan lulus untuk mengikuti ujian tahap selanjutnya.
“Hasil penelitian dan penilaian administrasi akan diumumkan pada tanggal 2-4 Maret 2023,” pungkasnya.(kar)