TANJUNGPINANG (HAKA) – Masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada Serentak tahun 2020 ini, hanya 4 tahun. Demikian dikatakan Komisioner KPU Provinsi Kepri, Arison.
Ia menyampaikan, hal itu mengacu pada Undang-undang 7 tahun 2017, tentang pemilu. Dalam undang-undang tersebut mengamanahkan, bahwa tahun 2024 pelaksanaan pemilu dilakukan serentak, yakni pemilihan presiden-wakil presiden, pemilihan legislatif dan pilkada.
“Jika mengacu pada hal itu, hasil Pilkada kali ini estimasi (masa jabatan) hanya 4 tahun,” katanya, Senin (22/6/2020).
Namun lanjutnya, untuk penerapan hal tersebut, masih menjadi kewenangan dari DPR serta Pemerintah.
“Tapi berdasarkan undang-undang 7 tahun 2017 disebutkan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 itu serentak,” ujarnya.
Disampaikannya untuk masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 yang hanya 4 tahun, juga telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.(kar)