Site icon Harian Kepri

Masa Jabatan Isdianto Berakhir 11 Februari, Sekdaprov Berpeluang Jadi Plt Gubernur

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan-f/istimewa-puspen kemendagri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah meregister permohonan gugatan yang dilayangkan kubu paslon gubernur dan wakil gubernur Kepri nomor urut 2, Isdianto-Suryani (INSANI), pada, Senin (18/1/2021).

Dengan telah terigisternya permohonan gugatan itu, secara otomatis jadwal penetapan dan pelantikan Gubernur dan Wagub Kepri terpilih akan molor dari jadwal.

Sebab, berdasarkan tahapan yang dikeluarkan oleh MK, jadwal persidangan mulai dari pemberitahuan sidang pertama hingga penyerahan hasil salinan keputusan akan berlangsung pada 21 Januari – 24 Maret 2020.

Sementara, masa jabatan Gubernur Kepri periode 2016-2021 akan berakhir pada 12 Februari 2021 ini. Hal itu sesuai dengan tanggal pelantikan Gubernur Kepri dan Wagub Kepri periode 2016-2021 oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Februari 2016 lalu.

Merujuk dari kondisi itu, secara otomatis akan terjadi kekosongan jabatan Gubernur Kepri.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan ketika dimintai tanggapannya, sejauh ini pihaknya masih merumuskan sejumlah alternatif, untuk mengisi potensi kekosongan jabatan tersebut.

“Saat ini sedang dibahas dengan intens, bisa saja nanti akan ada Plt atau Plh, dan lain sebagainya, sesuai aturan perundang-undangan,” katanya kepada hariankepri.com, Senin (18/1/2021).

Benni juga menyampaikan, untuk pejabat yang nantinya akan ditunjuk sebagai Plt atau Plh selama masa kekosongan jabatan itu, tidak mutlak akan diisi oleh pejabat dari Kemendagri.

Namun, dapat juga diisi oleh pejabat di daerah. Ketika disinggung, apakah akan ada peluang jika posisi Plt atau Plh itu nantinya akan diisi oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri.

Benni mengatakan, tak menutup kemungkinan peluang itu akan terjadi.

“Beberapa kemungkinan bisa terjadi, tergantung cepat atau lambatnya putusan MK,” sebutnya.

Namun lanjutnya, penunjukan pejabat yang dalam hal ini Plt atau Plh itu tergantung dari jadwal putusan terhadap gugatan hasil Pilkada yang dikeluarkan oleh MK.

“Karena itu, kita perlu menunggu hasil atau keputusan MK atas gugatan hasil Pilkada, yang saat ini sedang berproses (di MK),” pungkasnya.(kar)

Exit mobile version