JAKARTA (HAKA) – Plt Jubir KPK RI, Ali Fikri mengatakan, masa penahanan tersangka Bupati Bintan nonaktif AS (Apri Sujadi), dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKPPB) Wilayah Kabupaten Bintan inisial MSU (Mohd Saleh H Umar), berakhir 9 November 2021.
Namun proses penyidikan tetap berlangsung. Sehingga, masa penahanan tersangka AS dan MSU, diperpanjang selama 30 hari lagi.
“Berdasarkan penetapan kedua, dari Ketua Pengadilan Tipikor Tanjungpinang terhitung mulai 10 November 2021 sampai 9 Desember 2021,” ucap Ali, Rabu (10/11/2021).
Untuk tersangka AS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, MSU ditahan di Rutan Kavling C1 Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta.
“Pemberkasan perkara para tersangka, hingga saat ini masih berjalan dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dengan perkara itu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ali mengatakan, kedua tersangka sejak diumumkan sudah ditahan selama 20 hari mulai 12 Agustus 2021 hingga 31 Agustus 2021 lalu.
Kemudian diperpanjang lagi selama 40 hari mulai 1 September 2021 sampai 10 Oktober 2021. Tambah, 30 hari sejak 11 Oktober 2021 sampai 9 November 2021, dan sekarang tambah waktu penahanan mulai 10 November 2021 sampai 9 Desember 2021.
Jika ditotalkan masa penahanan kedua tersangka kini berjumlah 120 hari atau sekitar 4 bulan, dalam perkara Tipikor bea cukai dan mikol tersebut. (rul)