BINTAN (HAKA) – Jangka waktu penahanan tersangka M Riduan dan Budiman yang dilakukan oleh Penyidik Polres Bintan selama 40 hari telah selesai hari ini, Jumat (5/6/2024), sejak mulai ditahan Senin (6/5/2024) lalu.
Sedangkan tersangka Hasan ditahan oleh Penyidik Satreskrim Polres Bintan, Jumat (7/6/2024) lalu. Artinya, tersangka Hasan baru menjalani 30 hari kurungan di tingkat penyidik kepolisian.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, Penyidik Satreskrim Polres Bintan masih melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan terkait berkas kedua terdangka.
“Berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap merupakan kewenangan JPU,” terangnya saat dihubungi hariankepri.com, Jumat (5/7/2024).
Namun, Riky enggan memberikan tanggapan secara lugas, apakah kedua tersangka yang masih ditahan di Mapolres Bintan akan dilepaskan sementara, ketika berkas perkara M Riduan dan Budiman belum lengkap?
“Untuk soal itu, hakim yang mempunyai kewenangan menentukan statusnya,” tutupnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Bintan Samsul Sahubawua mengatakan, hingga saat ini JPU masih melakukan penelitian berkas kedua tersangka.
“Sampai saat ini kami belum dapat informasi perkembangannya. Yang jelas masih dilakukan verifikasi berkas tersangka,” ucapnya.
Samsul menambahkan, JPU Kejari Bintan telah memberikan petunjuk agar Penyidik Polres Bintan melengkapi berkas tersangka M Riduan dan Budiman.
“Kalau soal penahanan tersangka itu kewenangan tingkat Penyidik Polres Bintan,” tutupnya. (rul)