Site icon Harian Kepri

Masa Pendaftaran Diperpanjang, KPU Bintan Masih Butuh 142 Orang PPS

Suasana sepi terlihat di Kantor KPU Kabupaten Bintan-f/andy-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, memperpanjang masa pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga 27 Februari 2020.

Perpanjangan tersebut, berdasarkan pengumuman nomor : 103/PP.04.2-PU/2101/Kab/II/2020

“Karena kuota belum terpenuhi, maka masa pendaftaran diperpanjang hingga 27 Februari,” kata Ketua KPU Bintan, Ervina saat dikonfirmasi hariankepri.com, selasa (25/2/2020)

Ervina mengatakan, pendaftar hingga kemarin, berkisar 164 orang dari jumlah target keseluruhan 306 orang. Artinya masih kurang 142 orang, untuk 15 kelurahan dan 36 desa yang ada di Kabupaten Bintan.

“Setiap desa butuh 3 PPS,” ujarnya

Untuk mendaftar diri sebagai PPS, Ervina mengatakan, calon harus menyiapkan beberapa berkas seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas.

Selain itu, syaratnya juga tidak dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu, tidak pernah diberhentikan oleh KPU, surat bebas dari narkoba, dan tidak menjadi anggota partai selama lima tahun terakhir.

“Untuk melihat secara lengkap, pendaftar bisa langsung ke website KPU Bintan, nanti untuk beberapa form juga silahkan diunduh di sana,” pungkasnya. (ndi)

Exit mobile version