TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Henki Mohari mengimbau ke seluruh lembaga penyiaran, agar selama masa tenang pelaksanaan Pilkada 2018 tidak menyiarkan iklan yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
“Imbauan ini sesuai dengan Surat edaran KPI Pusat Nomor 68/K/KPI/31.2./02/2018,” ujarnya, Senin (25/6/2018).
Selain itu lanjutnya, selama masa tenang seluruh lembaga penyiaran dalam hal ini televisi dan radio, juga dilarang keras untuk kembali debat terbuka.
Lembaga penyiaran juga dilarang menayangkan kembali kegiatan kampanye. Serta lembaga penyiaran dilarang menayangkan jajak pendapat tentang pasangan calon peserta pemilih.
“Jika ada yang melanggar kami akan memberikan teguran ke lembaga itu,” tukasnya.
Ia menambahkan, KPID Kepri ikut memantau siaran lembaga penyiaran (radio dan televisi) khususnya di Tanjungpinang.
“Jika ditemukan LP yang melanggar edaran KPI Pusat tersebut9, kami akan berikan teguran tertulis karena kami jauh-jauh hari juga sudah mengirimkan secara resmi edaran tersebut ke masing-masing LP,” harapnya.
Hengki menegaskan, sejauh ini belum ada ditemukan LP yang melanggar edaran tersebut.
“Kami berharap dengan dipatuhinya edaran tersebut, bisa mewujudkan Pilkada Damai dan ketentraman di masyarakat dalam pesta demokrasi,” tukasnya. (kar)