TANJUNGPINANG (HAKA) – Masa Penjabat Sekda Kota Tanjungpinang, yang diemban oleh Yuswandi, telah berakhir pada Rabu 13 Juli 2022 lalu. Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Tamrin Dahlan.
Menurut Tamrin, karena usia pensiun Yuswandi sudah berada di bawah satu tahun, maka yang bersangkutan tidak bisa diperpanjang untuk tiga bulan berikutnya.
“Usia pensiun beliau sudah di bawah 1 tahun, maka tidak bisa diperpanjang untuk 3 bulan berikutnya,” ulang Tamrin menegaskan, Sabtu (16/7/2022) kepada hariankepri.com.
Tamrin melanjutkan, Wali Kota Tanjungpinang Rahma sudah mengirim satu nama sekda definitif Kota Tanjungpinang, akan tetapi sampai saat ini belum keluar rekomendasi persetujuan dari Gubernur Kepri.
“Wali kota juga sudah mengirim 1 nama calon Pj Sekda atas nama Bambang Hartanto, tetapi juga sampai batas 13 Juli 2022 belum keluar rekom dari Gubernur,” sebutnya.
Oleh karena rekom tersebut belum keluar, maka, Wali Kota Tanjungpinang menunjuk Bambang Hartanto yang saat ini sebagai Asisten II Setdako sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekda Kota Tanjungpinang Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 14 Juli 2022.
“Bambang Hartanto bertugas sebagai Plh Sekdako selama 14 hari mendatang. Dan pak Yuswandi kembali ke asisten,” tukasnya.(zul)