Site icon Harian Kepri

Masalah Tunjangan Pegawai Tak Tuntas, DPRD Pinang Ajukan Hak Interpelasi

Suasana rapat hak interpelasi ke Pemko di DPRD Kota Tanjungpinang-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar rapat, hak interpelasi ke Pemko Tanjungpinang, Rabu (13/5/2020).

Digulirkannya hak interpelasi ini, terkait kesenjangan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) atau Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang ada di Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang,

Rapat tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni dan didampingi Wakil Ketua I dan dan II Ade Angga, Hendra Jaya. Hadir juga Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.

Weni mengatakan, hak interpelasi ini diajukan, untuk meminta keterangan dari pemko, mengenai kesenjangan TKD di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

“ASN yang menjadi korban kesenjangan itu banyak. Jadi kami mengajukan hak interpelasi,” ungkapnya.

Oleh karena itu, kata dia, jawaban dari Pemko yakni direncanakan pada Rabu (20/5/2020) mendatang.

“Nanti dilihat saja. Apa jawaban dari Pemko terkait kesenjangan TKD ini,” ujarnya.

Menurut Weni, terkait TKD ini, Pemko sebenarnya sudah menyalahkan aturan, karena kenaikannya tidak dibahas bersama DPRD.

“Dalam aturan harus dilibatkan bersama DPRD. Kalau kita minta jangan tinggi rendah, tinggi rendah TKD-nya, harus sesuai rumusan dan ketentuan,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menegaskan, ia akan menjawab hak interpelasi yang diajukan DPRD tersebut pada Senin (18/5/2020) mendatang.

“Nanti kami akan jawab pada Senin depan,” pungkasnya.(zul)

Exit mobile version