TANJUNGPINANG (HAKA) – Meski rapat pleno sudah rampung pada 4 Maret 2024 lalu, namun KPU Kota Tanjungpinang belum bisa melakukan penetapan caleg terpilih yang berhasil meraih kursi pada pemilu 2024.
Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Andri Yudi menyampaikan, penetapan caleg terpilih ini, akan dilaksanakan setelah sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.
“Kita belum bisa tetapkan, karena di Tanjungpinang ada Partai Golkar yang sudah melakukan gugatan ke MK,” katanya kepada hariankepri.com, beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, KPU Tanjungpinang sendiri akan menunggu hingga PHPU yang diajukan ke MK tersebut benar-benar rampung, sehingga baru bisa ditetapkan.
“Saya kurang tau pasti jadwalnya, kemungkinan bulan Juni 2024 sudah selesai di MK, dan bulan itu juga kita tetapkan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk proses penetapan, KPU Tanjungpinang terlebih dahulu akan mengundang seluruh partai politik untuk melakukan penetapan kursi, dan dari 4 dapil siapa-siapa saja yang terpilih.
“Kalau rapat pleno kemarin kan kita hanya menghitung suara partai, nanti baru kita hitung penetapan kursi dan siapa yang terpilih, mungkin pembahasan itu satu hari selesai bersama parpol,” imbuhnya.
Andri melanjutkan, jika penetapan itu rampung, pihaknya akan menyurati Pemko Tanjungpinang melalui Sekretariat DPRD, untuk melakukan pelantikan terhadap caleg terpilih tersebut.
“Setelah kita kasih nama-namanya, pemko yang akan mengundang mereka untuk proses pelantikan,” tukasnya.(zul)