Site icon Harian Kepri

Masih Ada yang Tak Lulus, Jumlah Uji Kir di Dishub Tanjungpinang Meningkat

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Dishub Tanjungpinang, Patuan Lumban-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Antusias masyarakat terutama pemilik kendaraan pribadi maupun lori angkutan barang, sudah ramai berdatangan ke lokasi pengujian kir Dishub Tanjungpinang, Batu 7 sejak Selasa (2/7/2024).

Kedatangan para sopir-sopir tersebut, untuk melakukan uji kir sebagai syarat dalam mendapatkan fuel card dari Bukopin, yang akan segera diterapkan Pemko Tanjungpinang.

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Dishub Kota Tanjungpinang, Patuan Lumban menyampaikan, bahwa antusias masyarakat dalam beberapa terakhir ini cukup tinggi.

“Yang datang mengurus uji kir rata-rata 20 kendaraan per hari,” katanya kepada hariankepri.com, kemarin.

Menurutnya, peningkatan masyarakat yang datang ke tempat uji kir ini, karena adanya pembukaan pendaftaran kartu kendali atau fuel card produk Bank Bukopin.

“Kalau hari normal, biasanya hanya sekitar 5 kendaraan yang datang,” ujarnya.

Namun ia menyebutkan, dari puluhan kendaraan yang diuji itu masih ada yang tidak bisa diluluskan, karena persyaratan secara fisik belum lengkap.

“Misalnya, remnya kurang pakem, ada juga yang mengubah bentuk, dari yang sebelumnya ada box, sekarang jadi bak terbuka,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya sudah menganjurkan, agar pemilik kendaraan bisa melengkapi kekurangan tersebut, agar selanjutnya bisa diterbitkan hasil lulus uji kir.

“Kalau mobil itu sudah diubah bentuk, harus ada Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Itu bisa didapatkan dari bengkel Batam,” ujarnya.

Untuk itu ia pun mengimbau bagi seluruh pengendara, sebelum datang ke tempat uji kir agar bisa memastikan terlebih dahulu peralatan pendukung yang ada di kendaraan.

Sebelumnya, Kepala Bidang Perdagangan Disperdagin Tanjungpinang, Fransiska Desiani Sirait menyampaikan, surat lulus uji kir merupakan salah satu syarat yang harus dilengkapi pengendara untuk mendapatkan fuel card Bukopin.

“Syarat lulus kir itu memang sudah sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan yang berlaku, kalau tak lulus tentu tidak bisa diproses,” ujarnya kepada hariankepri.com kemarin.(zul)

Exit mobile version