Site icon Harian Kepri

Masih Banyak yang Belum Urus PBG, 8 Papan Reklame Sudah Dibongkar Pemko

Konstruksi papan reklame yang tak ada PBG milik Pemko Tanjungpinang yang dibongkar beberapa bulan lalu-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota Tanjungpinang, terus gencar melakukan penertiban papan reklame yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Adi Firmansyah menyampaikan, dalam beberapa waktu lalu, DPMPTSP sudah memberikan peringatan tertulis kepada pemilik papan reklame.

Ia melanjutkan, untuk papan reklame yang posisinya tidak sesuai dengan aturan, pihaknya meminta kepada pemilik agar bisa membongkar sendiri.

“Sedangkan papan reklame yang posisinya sesuai dengan aturan maka diminta untuk segera mengurus perizinan,” tegasnya.

Namun, kata dia, sampai dengan saat ini masih banyak juga pemilik, atau pengusaha papan reklame yang belum mengurus izin.

“Padahal sudah sangat lama waktu yang kami berikan untuk mengurus izin tapi memang kesadaran dari pemilik reklame masih kurang,” katanya, Rabu (23/11/2023).

Mantan Sekretaris BPKAD Kota Tanjungpinang itu menambahkan, berdasarkan data terakhir yang diperoleh dari Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, baru ada 54 titik panggung atau papan reklame milik swasta yang sudah mengajukan izin.

“Itu pun baru mengajukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPPR), dan sampai sekarang belum mengurus PBG,” tuturnya.

Melihat hal tersebut, pihaknya melakukan koordinasi dengan OPD terkait seperti Satpol PP, Dinas PUPR Kota Tanjungpinang untuk mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya sesuai dengan prosedur.

Yang pertama, pihaknya akan melakukan tindakan pada titik panggung reklame yang posisinya tidak sesuai aturan, dan memang tidak bisa diterbitkan izinnya.

“Jadi walaupun mereka mengurus izin, kita tidak bisa menerbitkan izin pada titik dimaksud,” ujarnya.

Selain itu, tambah Adi, pihaknya juga akan menertibkan konstruksi yang sudah usang atau tidak layak dan membahayakan bagi pengguna jalan.

“Pada intinya hal ini lah yang akan menjadi perhatian kami selanjutnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Trantib Satpol PP, Teguh Susanto menyampaikan, hingga saat ini sudah ada delapan konstruksi papan reklame yang dibongkar.

“Penertiban reklame masih berjalan. Sudah delapan kontruksi yang menurut assessment dinas PUPR tidak sesuai dengan Perwako nomor 70 tahun 2021,” katanya.

Delapan papan reklame yang dibongkar itu, lanjutnya, di antaranya tiga bando atau konstruksi reklame yang melintang jalan milik swata. Serta lima konstruksi milik Pemko Tanjungpinang.

Tak henti disitu, Teguh menegaskan, bahwa dalam waktu dekat akan akan ada pembongkaran lagi, sambil menunggu proses administrasi yang saat ini sedang dilaksanakan oleh DPMPTSP.

“Tindak penertiban yang dilaksanakan Satpol PP, berdasarkan permintaan bantuan pembongkaran yang diterbitkan DPMPTSP. Sekarang masih menunggu proses administrasi DPMPTSP, karena pemilik konstruksi juga telah banyak yang mengajukan perizinan,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version