TANJUNGPINANG (HAKA) – Plt Jubir KPK RI Ali Fikri, kembali merilis agenda pemeriksaan tentang Tipikor pada pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
“Ada enam orang yang diperiksa oleh Tim Penyidik KPK di Mapolres Tanjungpinang, hari ini Rabu (10/11/2021),” ucap Ali.
Para saksi itu, dimintai keterangan untuk tersangka Bupati Bintan nonaktif AS (Apri Sujadi).
Ali menyebutkan, adapun saksi-saksi yang diperiksa oleh Penyidik antirasuah itu adalah, Mulyadi Tan dari PT Nano Logistic dan Boy Herlambang selaku anggota Polri.
Selanjutnya, sambung Ali, ada nama Yany Eka Putra selaku Komisaris PT Batam Prima Perkasa, juga PT Sukses Perkasa Mandiri, dan PT Lautan Emas Khatulistiwa.
“Ada juga saksi Ganda Tua Sihombing selaku Wiraswasta PT Tirta Anugerah Sukses, serta A Lam, dan Arjab dari kalangan swasta,” tukasnya. (rul)