TANJUNGPINANG (HAKA) – Satuan Polisi Pamog Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang kembali menemukan pelangaran, terhadap surat edaran Walikota Tanjungpinang mengenai aturan buak tutup tempat hiburan malam ataupun tempat permainan bilyard.
Dua tempat hiburan masih buka, walaupun dalam surat edaran mengharuskan tutup total pada dua malam menjelang 17 Ramadhan.
Dua tempat yang masih kedapatan buka itu, yakni Bilyard Bifan Fool di Bintan Mall, dan Bilyard di depan Kantor Sekretariat Dispora Tanjungpinang, Jalan DI Panjaitan, Batu 9. Demikian disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Oprasional, Supriyadi.
Ia mengatakan, dua tempat bilyard yang melanggar surat edaran Wali Kota Tanjungpinang ini langsung mendapat surat teguran. Untuk bilyard di Batu 9 sudah dua kali mendapat teguran.
“Apabila mereka melanggar kembali akan kita berikan surat teguran yang ketiga,” terangnya kepada hariankepri.com. saat menggelar razia Senin (12/6/2017), pukul 00.30 dinihari.
Dikatakanya, apabila sudah surat ketiga maka yang bersangkutan akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Pihak kita hanya berwengan memberikan surat teguran saja, setelah itu pihak PPNS yang menindaklanjuti,” terangnya. (zul)