Site icon Harian Kepri

Masih di Kemendagri, TPP ASN Pemko Tanjungpinang Belum Bisa Dibayarkan

Sekdako Tanjungpinang, Zulhidayat-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Hingga saat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, belum bisa membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk bulan Januari 2022.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menyampaikan, hal itu terjadi, karena Pemko Tanjungpinang, dan mayoritas daerah-daerah di Indonesia harus mengikuti aturan dari Kemendagri

“Kalau ketersediaan uang kita sudah ada untuk membayar TPP. Cuma, ada aturan Kemendagri yang harus diikuti,” katanya, Senin (6/2/2023) saat ditemui di DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang.

Jajarannya, kata Zulhidayat, sudah 3 kali mengajukan persetujuan ke Kemendagri mengenai pembayaran TPP tersebut, hanya saja pengajuan itu diminta untuk dikoreksi lagi.

“Intinya, kalau nilai anggarannya berubah, maka harus dapat persetujuan dari Kemendagri,” katanya.

Mengenai hal tersebut, Sekdako mengaku merasa agak kecewa melihat aturan dari Kemendagri tersebut. Sebab, secara nominal TPP tidak ada yang beda dengan tahun sebelumnya, hanya penambahan untuk PPPK saja.

“Nilai per pegawai sebenarnya tetap sama. Yang berubah itu hanya penambahan TPP PPPK saja,” ucapnya.

Sekda meyakini, apabila berbicara soal perubahan pagu TPP secara menyeluruh, maka pasti seluruh Indonesia juga mengalami hal yang sama. Artinya tiap tahun pagunya berbeda.

“Karena akan ada penambahan jumlah pegawai, dan kenaikan gaji berkala,” terangnya.

Untuk itu, pada Selasa (7/2/2023) besok, kemendagri akan menggelar rapat koordinasi, dan pihaknya akan kembali menyampaikan aspirasi ASN Pemko Tanjungpinang.

“Karena TPP dan gaji itu sebagai penggerak utama roda perekonomian di Tanjungpinang,” imbuhnya.

Mantan Kadis PUPR ini berharap, semestinya pembayaran TPP tidak harus sampai persetujuan dari Kemendagri dan Kementerian Keuangan. Sebab prosedurnya panjang dan memakan waktu yang lama.

“Cukup surat pernyataan saja supaya bisa segera dibayarkan,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version