TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang, kembali mengadakan program penghapusan denda pajak untuk seluruh jenis pajak daerah di tahun 2024 ini.
Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menyampaikan, denda pajak 100 persen yang dihapus itu di antaranya, PBB-P2, BPHTB, perhotelan, parkir, hiburan, reklame dan pajak lainnya.
“Khusus untuk PBB-P2, pemko juga memberikan pengurangan pokok,” katanya kepada hariankepri.com, Rabu (4/12/2024).
Yang pengurangan pokok, kata dia, untuk masa pajak tahun 1995 sampai dengan 2012 sebesar 70 persen. Sedangkan masa pajak tahun 2013 sampai 2018 sebesar 50 persen.
Dengan adanya promo akhir tahun ini, ia pun berharap dan mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar memanfaatkan peluang yang sangat jarang dilakukan ini.
“Ini kita lakukan dalam rangka untuk memberikan keringanan terhadap warga dalam melunaskan pajak-pajaknya,” tuturnya.
Di samping itu, ia menyampaikan, program ini dibuat sebagai salah satu upaya agar target pajak daerah Tanjungpinang sekitar Rp 100 miliar bisa tercapai.
“Hingga saat ini realisasi pajak daerah baru sekitar Rp 90 miliar. Jadi saya harap semua warga bisa manfaatkan momen ini, karena program ini hanya berlaku mulai dari 2 Desember hingga 25 Desember 2024 mendatang,” tukasnya.(zul)