BINTAN (HAKA) – Pemerintah Pusat telah membuka travel bubble untuk wisatawan asing Singapura ke Nongsa, Kota Batam dan Lagoi, Kabupaten Bintan pada 24 Januari 2022 silam. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bintan, Wan Rudi Iskandar.
Wan Rudi mengaku, para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) travel bubble itu belum masuk ke Lagoi dan Nongsa dari pintu wisatawan Singapura.
“Karena masih ada tahap sosialisasi di Singapura selama dua minggu, sejak diberlakukan travel bubble,” terang Wan Rudi, saat dikonfirmasi pada Senin (31/1/2022).
Menurutnya, yang melakukan sosialisasi travel bubble kepada turis Singapura adalah, para travel agent negara itu. Mereka memberikan pengetahuan tentang berbagai aturan travel bubble lokasi wisata Lagoi dan Nongsa.
Di antaranya, Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 nomor 3 tahun 2022 tentang prokes Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di kawasan Nongsa Batam dan Lagoi Bintan.
Kemudian kewajiban asuransi kesehatan wisatawan PPLN mulai 3.000 Dolar hingga 4.000 Dolar atau sekitar Rp 300 juta hingga Rp 400 juta sekali berwisata di Lagoi dan Nongsa.
Selain itu, Peraturan Gubernur Kepri tentang penetapan lokasi wisata Lagoi dan Nongsa. Yakni, PPLN Singapura dan wisatawan domestik harus terpisah baik penginapan maupun rute wisata di dua kawasan tersebut.
“Ada zona hotel-hotel turis dan zona penginapan domestik di Lagoi dan Nongsa,” jelasnya.
Bukan hanya itu, para PPLN Singapura juga berkewajiban menginstal aplikasi PeduliLindungi dan aplikasi yang mendeteksi kontak Covid-19 lainnya.
Wisatawan Asing juga mendapatkan bebas visa travel bubble di Lagoi dan Nongsa selama 14 hari, dari Kemenkumham dan Keimigrasian.
“Sekitar tanggal 4 atau tanggal 5 Februari 2022, wisatawan mancanegara mulai masuk ke Lagoi dan Nongsa,” imbuhnya. (rul)