Site icon Harian Kepri

Masuk Daftar Pencarian Orang, Kejari Bintan Cari Robi

Kajari Bintan I Wayan Riana, dan Kasi Intelijen Mustofa (kiri)-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Jumat (19/11/2021). Demikian ditegaskan Kasi Intelijen Kejari Bintan, Mustofa.

Pihaknya mencari tiga orang yang masuk DPO perkara dugaan tindak pidana. Ketiga pria itu yakni, Robianto alias Robi umur 28 tahun. Robi ini merupakan warga Pulau Pucung, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang.

“Ciri-ciri Robi, tinggi badan 168 Centimeter (Cm), berat badan 68 Kg, warma kulit sawo matang, dengan bentuk muka oval, berambut hitam lurus,” jelasnya.

Kedua, Muhammad Alif umur 22 tahun. Tinggi badan 170 cm dengan berat 65 kg, warna kulit sawo matang, bentuk muka oval dan rambut hitam dan pirang.

Kemudian, DPO selanjutnya bernama Junaidi alias Idi umur 31 tahun, tinggi badan 170 Cm dengan berat 78 Kg, warna kulit sawo matan, bentuk muka bulat, dan wana rambut hitam. Pelaku ini, warga Kampung Cahaya Sari RT.003/RW.001, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Teluk Sebong.

Ketiga laki-laki itu adalah terpidana tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.

Mustofa menambahkan, bagi masyarakat Kepri maupun warga daerah lainnya, yang melihat ketiga orang DPO itu, segera melapor ke Kejari Bintan atau penegak hukum terdekat.

“Atau bisa menghubungi 081270744819,” sarannya.

Dari tiga DPO itu, sambung Mustofa, satu di antaranya telah diamankan. Yakni, Muhammad Alif.

“Iya, Alif sudah diamankan barusan,” jelasnya.

Menurut Mustofa, ketiga terpidana itu sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Atas putusan hakim itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bintan, melakukan upaya hukum lewat kasasi.

Akhirnya, dari putusan kasasi ketiganya divonis bersalah selama 5 bulan. Namun, mereka baru menjalani hukuman pidana 4 bulan.

“Jadi, kami inginkan ketiga terpidana harus jalani sisa hukuman sebulan lagi,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version