TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma meninjau lokasi rencana program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku), di Kelurahan Kampung Bulang, Selasa (5/7/2022).
“Untuk program Kotaku di Tanjungpinang, yang dipilih adalah Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur,” sebutnya.
Ia menambahkan, program kotaku merupakan upaya dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, untuk mempercepat penanganan pemukiman kumuh di Indonesia.
“Kami bersama tim meninjau kawasan dan melihat kesiapannya, seperti drainase, tempat pembuangan sampah dan yang lainnya,” terangnya.
Menurutnya, program ini bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di perkotaan.
“Ini juga mencegah munculnya pemukiman kumuh baru. Nanti ada beberapa titik rumah yang akan ditata lingkungannya,” imbuhnya.
Ia berharap agar masyarakat turut membantu menyukseskan program kotaku tersebut.
Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) merupakan salah satu upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di perkotaan dan mendukung “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen akses air minum layak, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak.
Program Kotaku dalam pelaksanaannya menggunakan platform kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kota/kabupaten, masyarakat dan stakeholder lainnya dengan memposisikan masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota sebagai pelaku utama.
Implementasi pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, dimulai dari tahap pendataan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dan keberlanjutan. Setiap tahapan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat (LKM/BKM), pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan lainnya (stakeholder).
Disadari bahwa kegiatan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh berkaitan erat dengan masyarakat dan sebagai implementasi dari prinsip bahwa pembangunan yang dilakukan (termasuk pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh) tidak boleh merugikan masyarakat, maka dalam pelaksanaan Program Kotaku selalu menerapkan penapisan (pengamanan) lingkungan dan sosial (environment and social safeguard). (zul)