TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Karantina Indonesia (BKI) Kepri, melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, memeriksa 20 ekor sapi yang masuk tanpa dokumen resmi.
Kepala Satpel Dwi Sulistyono mengatakan, saat ini petugas Satpel sedang mengecek dokumen dan mencari informasi lebih lanjut terkait kedatangan sapi tersebut.
Menurutnya, jika puluhan sapi itu tidak memiliki dokumen karantina, maka dirinya akan memerintahkan pemiliknya untuk mengembalikan sapi tersebut ke daerah asal.
“Sesuai dengan regulasi yang ada, kalau tak ada dokumen di lapangan, maka kita tolak,” ucapnya.
Yani Pemilik 20 ekor sapi itu mengaku, sapi yang didatangkan dari Jambi tersebut belum memiliki dokumen karantina.
Ia menyebutkan, saat ini masih menunggu dokumen dari Karantina Jambi. Apabila sudah terbit, lalu akan dikirim ke Karantina Tanjungpinang untuk dilakukan bongkar muat.
“Jadi untuk bongkar muat di Pelabuhan pelantar II, kita menunggu dokumen dari Karantina Jambi,” tukasnya.(zul)