Site icon Harian Kepri

Masuk Secara Ilegal, Petugas Tangkap WNA Tiongkok di Bintan Pesisir

Petugas memperlihatkan seorang WNA Tiongkok yang masuk ke Pulau Cempedak, Bintan Besisir, tanpa dokumen-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Petugas Imigrasi Tanjungpinang serta Kepolisian dan TNI menangkap seorang Warga Negara Asing asal Tiongkok, di Pulau Cempedak, Desa Air Glubi, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Kamis (21/11/2024).

Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Tanjungpinang, Alex Yese Pasaribu Habeahan mengatakan, pria yang diamankan berinisial Zq.

“Benar kami mengamankan seorang laki-laki Warga Negara China (Tiongkok),” ucapnya, Jumat (22/11/2024).

Menurutnya, petugas mengamankan warga Asing itu lantaran diduga kuat masuk di Pulau Cempedak secara ilegal. “Diduga yang bersangkutan tidak memiliki izin yang sah,” jelasnya.

Saat ini, kata Alex, Penyidik Imigrasi Tanjungpinang sedang melakukan pemeriksaan terhadap Zq, dengan dibantu penerjemah bahasa mandarin.

“Setelah diamankan WN China itu langsung diamankan ke kantor Imigrasi guna dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.

Menurutnya terkait kasus penangkapan WNA Tiongkok itu, pihaknya telah melaporkan kedutaan negara yang bersangkutan di Indonesia.

“Pelaporan ke kedutaan itu menggunakan dokumen secara sistem. Kami sedang menunggu informasi lebih lanjut dari kedutaan,” tutupnya.

Alex menambahkan, pengungkapan WNA Tiongkok itu bermula dari informasi masyarakat. Bahwa ada seorang warga Asing masuk dan tinggal di Pulau Cempedak.

“Informasi warga setempat bahwa ada seorang WN China tinggal di Pulau Cempedak,” imbuhnya. (rul)

Exit mobile version