BINTAN (HAKA) – Satgas Penanganan PMK Kabupaten Bintan, menerima laporan, bahwa ada 7 ekor kambing dari Kota Batam masuk tanpa kelengkapan dokumen (ilegal), di peternak Kampung Bukit Tengkorak, Gunung Kijang.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat itu, Satgas PMK yang terdiri dari unsur pemerintah, TNI-Polri melakukan pengecekan di lokasi,” ucap Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten Bintan, drh Iwan Berri Prima, Selasa (8/11/2022).
Hasilnya, Satgas PMK Bintan menolak kehadiran 7 ekor kambing jenis Peranakan Ettawa (PE) tersebut. Selanjutnya, peternak harus kembalikan ke Kota Batam.
“2 ekor jantan dan 5 ekor kambing betina itu, kami kembalikan ke daerah asal, karena hewan itu berasal dari daerah zona merah PMK, dan tidak dilengkapi dokumen karantina,” tegas Berri Prima.
Ia menerangkan, pengakuan peternak bahwa kambing itu berasal dari Barelang, Kota Batam. Lalu dikirim ke Pelabuhan Tanjung Talok Seri Kuala Lobam, Bintan.
“Kemudian kambing dibawa ke lokasi kandang di Kampung Bukit Tengkorak, Desa Gunung Kijang,” tuturnya.
Berri menambahkan, Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang, bersama satgas lainnya melakukan pengawalan proses pengembalian 7 ekor kambing ke Kota Batam.
Atas peristiwa itu, Satgas MPK Bintan mengimbau kepada masyarakat agar tidak memaksakan kehendak untuk memasukan hewan yang rentan PMK. Seperti, sapi, domba, kambing, babi maupun hewan ternak berkuku belah lainnya.
“Jangan memasukan hewan ternak tanpa prosedur yang jelas dari luar Bintan. Apalagi, Kabupaten Bintan, saat ini masih dinyatakan sebagai zona hijau PMK. Mari kita jaga Bintan agar tetap bebas dari PMK,” pungkasnya. (rul)