Site icon Harian Kepri

Masuk Zona Merah PMK, Kepri Setop Masukkan Hewan Ternak dari Lampung

Kepala DP2KH Provinsi Kepri, Rika Azmi-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Kesehatan Hewan (DP2KH) Provinsi Kepri, Rika Azmi menyampaikan, Pemprov Kepri menyetop lalu lintas hewan ternak, dari provinsi lain ke seluruh wilayah Provinsi Kepri.

Keputusan itu, berdasarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan PMK.

“Berdasarkan surat itu, kita tak diizinkan lagi memasukkan hewan ternak dari wilayah (provinsi) lain, dalam hal ini Lampung yang sudah masuk dalam zona merah PMK. Jadi sudah kita setop,” katanya, kepada hariankepri.com, di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Kamis (7/6/2022).

Dia menjelaskan, sebelum SE Nomor 3 itu terbit, untuk memenuhi kebutuhan hewan ternak di Kepri di tengah wabah PMK dipasok dari Provinsi Lampung.

“Kemarin itu kitakan meminta cukup banyak, untuk sapi itu sekitar 3.000 plus kambing 14 ribu ekor. Tapi yang baru datang itu sapi 813 ekor,” ujarnya.

Atas kondisi itu sambungnya, membuat kebutuhan hewan ternak di wilayah Kepri khususnya untuk menyambut Idul Adha 1443 Hijriah masih belum sepenuhnya mencukupi.

“Terutama itu untuk di Kota Batam. Jadi untuk memenuhi kekurangan di Kota Batam itu kita akan memasukkannya dari Natuna dan Karimun, tidak dari luar lagi,” pungkasnya.(kar)

Exit mobile version