
TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri mengingatkan manajemen Matahari, agar memenuhi hak karyawan sebelum tutup.
Plt Kadisnakertrans Kepri, Jhon Barus menyampaikan, bahwa jika Matahari Dept Store ini tutup, maka sudah pasti ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Rencananya 1 Mei 2025 nanti mereka tutup, jika itu benar, maka hak-hak para karyawannya harus terpenuhi, seperti pemberian pesangon, gaji, dan lain-lain,” ujarnya, kepada hariankepri.com.
Saat ini, pihaknya juga berupaya agar manajemen Matahari tetap melanjutkan operasionalnya, serta membatalkan keputusan penutupan secara permanen tersebut.
“Kita meminta manajemennya untuk memikirkan kembali keputusan itu, dan membicarakannya dengan Matahari Dept Store di pusat,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, ia mengatakan, ada 34 karyawan di Matahari Dept Store Tanjungpinang yang berpotensi di PHK dengan adanya kebijakan tersebut.
“Ada 26 orang karyawan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan 8 orang karyawan tetap. Kita, sangat menyayangkan jika Matahari ini tutup di Tanjungpinang,” tukasnya. (dim)