
TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanjungpinang telah mengingatkan manajemen Matahari Tanjungpinang, agar menuntaskan kewajiban perusahaan kepada karyawan yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kepala Disnaker Tanjungpinang Efendi menyampaikan, pihaknya mengingatkan, apabila terjadi PHK, manajemen Matahari harus menyelesaikan hak-hak karyawan, seperti upah dan pesangon, dengan baik.
“Walaupun ini belum terjadi PHK, kita sudah ingatkan supaya tidak menjadi sengketa ke depan,” kata Efendi kepada hariankepri.com, kemarin.
Menurut Efendi, saat ini Matahari masih dalam tahap pra penutupan, yakni operasional masih berjalan meskipun dalam skala terbatas. Barang-barang masih dijual, dan tenaga kerja masih dibutuhkan hingga proses penutupan selesai.
Hingga saat ini, lanjutnya, Matahari belum melakukan PHK pada karyawannya. Namun berdasarkan keterangan manajemen, setelah resmi tidak beroperasi karyawan akan di-PHK.
“Untuk sementara masih dipekerjakan. Ada yang tak kena PHK atau statusnya dialihkan, dan ada juga yang diberhentikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, belum mendapat informasi dari manajemen Matahari berapa karyawan yang bakal di PHK. Soal pengalihan, informasinya para karyawan yang setuju akan dialihkan ke store mereka yang di daerah lain.
“Jadi kita sudah mengingatkan agar nanti mekanisme penyelesaian upah, kemudian pesangon itu bisa diselesaikan dengan baik,” imbuhnya. (sah)