TANJUNGPINANG (HAKA) – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri nomor urut 2 Isdianto-Suryani (INSANI), mengklaim memperoleh suara terbanyak di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepri Tahun 2020, dibanding dua paslon lainnya.
Dalam materi gugatan yang dilayangkan tim kuasa hukum INSANI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menyebutkan, perolehan suara Pilgub Kepri 2020 menurut versi kubu INSANI yakni, paslon nomor urut 1 Soerya Respationo-Iman Sutiawan 183.317 suara, nomor urut 2 Isdianto-Suryani 280.160 suara, dan paslon nomor urut 3 Ansar Ahmad-Marlin Agustina 234.196 suara.
Berdasarkan hasil perhitungan suara itu, tim kuasa pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar surat keputusan KPU Provinsi Kepri No 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri tahun 2020, tanggal 19 Desember 2020, dibatalkan.
Karena menurut mereka, selisih perolehan suara pemohon yang tertuang dalam surat keputusan KPU Kepri, disebabkan karena adanya fakta-fakta pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan massif yang dilakukan oleh pasangan calon gubernur dan wagub Kepri nomor urut 3 Ansar Ahmad-Marlin Agustina.
Bentuk pelanggaran itu menurut tim kuasa pemohon, seperti, janji cagub nomor urut 3 dalam sebuah kampanye, yang berjanji akan memberikan 1 unit sepeda motor kepada 10 ribu RT dan RW se-Provinsi Kepri.
Menurut kubu INSANI, karena janji itu membuat paslon nomor urut 3 , memperoleh 19.820 suara.
Suara tersebut, berasal dari 9.910 jiwa RT dan RW yang ada di Provinsi Kepri yang menurut mereka, seluruhnya merupakan Tim Pemenangan paslon nomor urut 3 yang juga menjadi Ketua ataupun anggota KPPS di Provinsi Kepri.
“Jika dikalikan 2 dengan jumlah RT RW (9.910 suara) tersebut,(ada) 19.820 jiwa angka kecurangan tersebut,” .
Pelanggaran lain, menurut tim kuasa pemohon yang ikut mempengaruhi perolehan suara paslon, yakni pencetakan 70 ribu KTP yang tidak sesuai prosedur di 8 kelurahan yang ada di Kota Batam, sepanjang September- Desember 2020.
Menurut mereka, akibat hal tersebut membuat paslon nomor urut 3 itu mendapatkan 54.537 suara.
Merujuk dari sejumlah temuan pelanggaran itu, tim kuasa pemohon dalam petitumnya, meminta kepada MK agar dapat memutuskan atau menetapkan pemungutan suara ulang di seluruh kota/kabupaten Provinsi Kepri.
Atau, pemungutan suara ulang khususnya di Kota Batam, Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Bintan.
“(Karena) terdapat banyaknya kecurangan terhadap pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kepri berdasarkan kecurangan termohon dan kecurangan yang juga dilakukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3,” bunyi petitum tersebut. (kar)