NATUNA (HAKA) – Sekretaris Dinas Kesehatan Natuna, Urai Damahnita mempersilahkan klinik-klinik yang ada di wilayah Pulau Bunguran Besar, untuk melakukan pelayanan Covid-19, dengan catatan, mereka harus mengajukan permohonan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna.
“Berdasarkan rekomendasi, kami akan menyurati klinik-klinik yang izin operasionalnya masih berlaku untuk mengajukan permohonan kepada dinkes berkenan melakukan pelayanan terhadap Covid-19,” ujarnya saat dijumpai usai Rapat Kerja di Gedung DPRD Natuna, Selasa (5/1/2021).
Urai Damahniati menyampaikan, untuk selanjutnya pihaknya akan melakukan assessment terhadap klinik-klinik yang mengajukan permohonan tersebut, mengingat permasalahan Covid-19 bukan permasalahan yang sepele.
“Berkaitan dengan permasalahan infeksius seperti apa pembuangannya, begitu juga dengan limbahnya,” terangnya.
Terakhir Urai Damahnita mengharapkan kerjasama klinik-klinik yang ingin melakukan praktek Covid-19 supaya mengajukan permohonan.
“Nanti kita tetapkan melalui Surat Keputusan Dinas Kesehatan, tidak mesti dengan Surat Keputusan Bupati,” tukasnya. (dan)