TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Pidsus Kejati Kepri, belum melakukan penahanan 2 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Rp 32 miliar, pada pemberian izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Bintan untuk tahun 2018-2019.
Sebab menurut Aspidsus Kejati Kepri, Wagiyo S, kedua tersangka itu, AR dan BSK belum memenuhi panggilan penyidik, hari ini Rabu (2/8/2020).
Sedangkan 10 tersangka hadir di Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Tanjungpinang, untuk dikonfrontasi terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
“Iya kita panggil semua 12 tersangkanya, cuma 2 tersangka belum hadir yakni BSK, dan AR dengan alasan sakit,” ucap Wagiyo didampingi Asintelijen, Agustian Sunaryo.
Sambung Wagiyo, untuk tersangka AR, ada surat keterangan sakit dari dokter. Sedangkan BSK, tanpa keterangan ataupun informasi lainnya.
“BSK ini adalah seoarang ASN Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang,” jelasnya.
Untuk itu, Wagiyo mengimbau agar tersangka AR dan BSK segera hadir, dalam agenda pemanggilan berikutnya.
“Jika tidak maka kami akan melakukan pemanggilan secara paksa bahkan penangkapan,” tegasnya.
Wagiyo menambahkan, 10 tersangka lain telah ditahan dan digiring ke Rumah Tahanan Tanjungpinang, menggunakan 2 unit mobil tahanan kejaksaan dengan pengawalan Polisi.
Adapun inisial mereka adalah, Am saat itu sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri.
Lalu, Az, kala itu sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri. Kemudian, WBY, HEM, SG, JN, MAA, ER, MA, ER, dan JL.
Atas perbuatan para tersangka kata Wagiyo, dijerat pasa 2 Undang-Undang Tipikor. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Segera kami ajukan dakwaan mereka, ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” tutupnya.
Seperti diketahui, BSK yang belum ditahan ini, adalah pejabat eselon III di lingkungan Setda Kota Tanjungpinang. (rul)