Site icon Harian Kepri

Mau Dibuat Perda, Potensi Zakat ASN Bintan Lebih dari Setengah Miliar Per Bulan

Ketua Baznas Bintan Suryono terima donasi dari Ketua BKMT Kabupaten Bintan Rasdiyati secara simbolis-f/istimewa-baznas

BINTAN (HAKA) – Ketua Badan Amil Zakat (Baznas) Bintan Suryono memperkirakan, potensi zakat profesi ASN Kabupaten Bintan lebih dari setengah miliar rupiah, atau sekitar Rp 733 juta per bulan.

“Kalau sekarang zakat yang terkumpul dari masyarakat dan sebagian ASN baru berkisar Rp 30 juta hingga Rp 40 juta per bulan,” ucap Suryono kepada hariankepri.com, kemarin.

Jika zakat profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) dibuat payung hukum melalui Perda, maka, menurut Suryono, pengelolaan zakat di Baznas Bintan lebih optimal serta menambah daftar calon kepada penerima ke depan.

“Kami berharap ada Perda atau Perbup, agar ASN wajib zakat melalui Baznas,” harapnya.

Potensi itu sambung Suryono, pihaknya telah menyampaikan kepada Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan agar dibuatkan payung hukum.

“Pak Plt Roby merespon baik, dan akan merancang aturan wajib zakat ASN Bintan,” imbuhnya.

Sementara itu, Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan, pihaknya sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang zakat profesi ASN Bintan untuk kewajiban menyalurkan zakat di Baznas Kabupaten Bintan ke depan.

“Keinginan kita, seluruh ASN Kabupaten Bintan untuk menyalurkan zakat merela melalui Baznas. Nah, sekarang kita lagi godok Raperda nya,” ucap Roby, Senin (27/9/2021).

Namun pihaknya, sambung Roby, pihaknya belum pastikan penetapan Raperda tersebut. Apakah mulai tahun 2022 nanti atau tahun berikutnya.

“Penetapan Perda nya butuh proses,” terang Roby, di Gedung DPRD Bintan. (rul)

Exit mobile version