TANJUNGPINANG (HAKA)-Prof Syafsir Akhlus selaku Rektor UMRAH Tanjungpinang, akan dilaporkan ke polisi oleh para dosen dan pegawai UMRAH, terkait kebijakan melalui surat edaran yang diterbitkan rektor. Boro-boro menarik ataupun merevisi surat edaran yang diprotes tersebut, Prof Syafsir Akhlus malah kembali mengeluarkan imbaunnya kepada seluruh calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agar tidak melakukan kegiatan yang tidak berkoordinasi dengan Rektor UMRAH.
Ia menerangkan, upaya pengangkatan para pegawai di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah ada Perpres No 10 tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTNB.
Perpres No 10 tahun 2016 tersebut sudah diikuti oleh Permenristekdikti No 38 tahun 2016 tentang tata cara pengangkatan/pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai PPPK pada 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru. Didalam Permenristekdikti tersebut diatur bahwa sebelum diangkat, para calon PPPK harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Pengangkatan tidak dilakukan secara otomatis tergantung hasil verifikasi.
“Setelah seluruh dokumen terkumpul lalu dilakukan verifikasi oleh kementerian dan lembaga terkait (Kemristekdikti, KemenPAN RB, BKN, BPKP dan yang terkait lainnya),” paparnya melalui siaran pers kepada hariankepri.com.
Lalu, sambung Syafsir, hasil verifikasi dituangkan pada surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemristekdikti No 6004/A2/KP/2017 tanggal 13 Januari 2017 perihal hasil verifikasi dan tindak lanjut proses pengangkatan PPPK pada PTNB. Pada surat tersebut telah ditetapkan bahwa tanggal pengangkatan bagi seluruh calon PPPK yang memenuhi persyaratan adalah terhitung mulai tanggal 1 Pebruari 2017.
Dengan surat ini sudah ada kejelasan status bagi pegawai di 35 PTNB yaitu akan diangkat sebagai PPPK TMT 1 Pebruari 2017.
Pada saat ini, proses pengangkatan sudah hampir selesai menunggu Perpres tentang penggajian PPPK dan revisi Perpres 10/2016 yang berkenaan dengan jabatan yang dapat diduduki oleh PPPK. Rancangan Perpres tersebut sudah dalam proses penyelesaian.
“Seluruh informasi ini sudah disampaikan kepada Ketua dan pengurus Ikatan Lintas Pegawai (ILP) PTNB di Batam tanggal 10 Mei 2017 dan di UMRAH tanggal 15 Mei 2017,” paparnya.
Informasi yang sama juga sudah disampaikan ke Kemristekdikti dan seluruh pimpinan PTNB. Pada rapat pimpinan PTNB tanggal 13 Mei 2017, telah ditetapkan dan dicatat dalam notulen bahwa pimpinan PTNB melakukan koordinasi agar seluruh calon PPPK di instansinya bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Mengingat bahwa proses ini sudah melalui tahapan yang panjang, rumit serta kompleks, dan sudah memasuki tahap akhir, maka Kemristekdikti melalui sekretaris jenderal Kemristekdikti menghimbau kepada seluruh CALON PPPK agar menahan diri untuk tidak melalukan kegiatan-kegiatan yang berpotensi mengganggu proses yang sedang berjalan, atau mengadakan kegiatan diluar koordinasi dengan Pimpinan Perguruan Tinggi.
“Himbauan ini disampaikan melalui ketua Forum Pimpinan PTNB dan sudah disampaikan ke seluruh anggota pimpinan PTNB. Apabila ada kegiatan diluar koordinasi pimpinan PTNB maka tanggung jawab ada pada individu yang bersangkutan,” jelasnya.
Sebagai Rektor UMRAH, ia berkewajiban menjaga agar calon PPPK di UMRAH tidak terlibat dalam kegiatan yang dilakukan diluar koordinasi Rektor selaku Pimpinan tertinggi.(fik)