TANJUNGPINANG (HAKA) – Terhitung mulai Senin (21/12/2020), masyarakat Kota Tanjungpinang yang ingin bepergian ke Pulau Jawa dan Pulau Bali diwajibkan membawa hasil rapid antigen.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepri, M Bisri menyampaikan, pemeriksaan rapid antigen dapat dilakukan di Rumah Sakit Raja Ahmad Tabib (RAT) Kota Tanjungpinang.
“Kebijakan ini untuk menyesuaikan. Karena sekarang kalau mau ke Jawa dan Bali kan harus pakai rapid antigen. Tapi, kalau di luar Jawa dan Bali silakan pakai rapid tes antibodi,” katanya, Senin (21/12/2020).
Bisri melanjutkan, besaran tarif yang ditetapkan Rumah Sakit RAT untuk pemeriksaan rapid antigen teresebut yakni Rp 270 ribu.
Sedangkan, jadwal pelaksanaan pemeriksaan rapid antigen itu yakni dimulai dari Senin-Jumat, yang dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB.(kar)
QQHarian Best Online Betting Indonesia Terpercaya & Terlengkap. Transaksi Cepat , Aman & Nyaman. Gabung & Dapatkan BONUS WELCOME CASHBACK 100% ( Modal Perdana Kalah, Kami ganti 100% ) Serta Dapatkan Promo menarik lainnya juga dari QQHarian. Proses DP / WD Cepat & Aman ( Maks. 3 Menit ). Info lanjut QQHarian & Promonya buka link di bawah ini =
>> https://biolinky.co/linkpromo (1>
>>> https://www.facebook.com/SlotOnline3/ (2>
>>>> https://www.facebook.com/groups/306737663951922 (3>