TANJUNGPINANG (HAKA) – Aspidsus Kejati Kepri, Wagiyo S mengatakan, para mantan Anggota DPRD Natuna akan dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik, terkait kasus dugaan korupsi untuk tahun 2011-2015.
Yakni, tentang proses penyidikan lanjutan perkara Tipikor Rp 7,7 miliar pada tunjangan perumahan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna.
Pasalnya, mereka para mantan anggota dewan ini belum pernah dimintai keterangan pada proses penyidikan sebelumnya.
“Pada penyidikan yang lalu, mereka belum dipanggil maupun diambil keterangannya sebagai saksi,” ucapnya.
Untuk itu, Wagiyo, akan meminta persetujuan pimpinan agar Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri berangkat ke Kabupaten Natuna.
Kepastian jadwal keberangkatan penyidik, sambung Wagiyo, setelah mendapat perintah dari Kajati Kepri Hari Setiyono.
“Saya akan minta izin ke Pak Kajati, agar penyidik langsung ke Natuna,” ucapnya.
Proses penyelidikan lanjutan perkara ini, kata Wagiyo, pihaknya juga telah memeriksa kembali 5 tersangka beberapa waktu lalu.
“Lima tersangkanya, sudah kita panggil. Iya, termasuk anggota dewan di DPRD Kepri saat ini,” pungkasnya. (rul)