TANJUNGPINANG (HAKA) – Plt Gubernur Kepri Isdianto menyerahkan bantuan pembebasan, keringanan dan bantuan pendanaan penyelenggaraan pendidikan SMAN/S, MAN/S, SMKN/S, SLBN/S se-Provinsi Kepulauan Riau di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Selasa (26/5/2020).
Besaran bantuan yang diberikan Pemprov Kepri untuk pembebasan, keringanan dan bantuan pendanaan penyelenggaraan pendidikan SMAN/S, MAN/S, SMKN/S, SLBN/S se-Provinsi Kepri ini yakni Rp 24.844.612.000.
Dalam kesempatan itu, Isdianto menyebut, pandemi wabah Covid-19 saat ini tidak hanya berdampak pada sektor ekonomi. Namun, juga berdampak ke sektor pendidikan.
Ia mengutarakan, berdasarkan SKB Mendagri dan Menkeu, maka pemberian bantuan sosial Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) ini, termasuk pada Diktum Ketiga.
Yakni, Penyediaan Jaring Pengaman Sosial melalui pemberian bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu, yang mengalami penurunan daya beli akibat pandemi
“Untuk itu pemberian bantuan ini diharapkan dapat memberikan manfaat, sehingga proses pendidikan dapat berjalan lancar di tengah pandemi yang melanda negeri ini,” harapnya.
Pada kesempatan itu, Isdianto juga menekankan kepada para kepala sekolah, untuk memberikan pemahaman ke orang tua murid terkait bantuan ini.
Mengingat tidak seluruh orang tua murid yang mendapatkan bantuan SPP ini.
“Khusus untuk kepala sekolah harus benar-benar dapat memberikan pemahaman ke seluruh orang tua jika bantuan ini khusus untuk orang tua yang tidak mampu karena kita menggunakan dana Covid-19,” jelasnya.
Sekdaprov Kepri, TS Arif Fadillah menambahkan, adapun kriteria penerima bantuan ini terdiri dari warga yang tergolong miskin, dan atau rentan miskin, yang mengajukan permohonan bantuan kepada satuan pendidikan.
Antara lain, pekerja dengan pendapatan harian, pekerja dengan penghasilan di bawah UMK, pekerja korban PHK atau yang dirumahkan, dan pekerja lainnya yang terdampak Covid-19.
Adapun rincian tersebut yakni SMA sebanyak 146 satuan pendidikan dengan jumlah penerima sebanyak 19.694 peserta didik, SMK sebanyak 111 satuan pendidikan dengan jumlah penerima sebanyak 14.861 peserta didik, SLB sebanyak 18 satuan pendidikan dengan jumlah penerima sebanyak 624 peserta didik, dan MA sebanyak 39 satuan pendidikan dengan jumlah penerima sebanyak 1.317 peserta didik.
“Sehingga total peserta didik yang menerima bantuan adalah sebanyak 36.496 orang,” jelasnya.
Besaran bantuan tersebut imbuhnya, untuk satuan pendidikan negeri berupa pembebasan pembayaran SPP selama 2 bulan terhitung April dan Mei. Sedangkan untuk swasta mendapat bantuan sosial maksimal Rp 250.000/peserta didik selama 2 bulan terhitung April dan Mei.
“Jumlah bantuan yang diberikan untuk satu bulan Rp 12 miliar. Sehingga total bantuan selama dua bulan Rp 24 miliar,” paparnya.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri, M Dali menyampaikan, adapun mekanisme yang dilakukan oleh pihaknya, dalam melakukan pendataan siswa yang layak mendapatkan bantuan ini yakni, melalui proses verifikasi data pokok pendidikan (Dapodik) yang dimiliki setiap sekolah.
“Di data dapodik itu ada tertera pendapatan orang tua siswa. Melalui data itulah kita sinkronkan dan kemudian kita verifikasi ulang. Tapi, jika dalam proses verifikasi ada penyimpangan (ketidaksesuaian data,red) akan kita batalkan. Namun, pembatalan itu secara individu tidak kolektif,” paparnya.
Namun kata dia, ditengah pandemi wabah Covid-19 saat ini tidak menutup kemungkinan ada sebagian orang tua yang awalnya tergolong mampu menjadi tidak mampu akibat usahanya menurun karena terimbas wabah Covid-19. Sehingga kesulitan untuk membayar SPP.
Khusus untuk hal ini ujarnya, sebagaimana saran dari Kajati Provinsi Kepri diperbolehkan untuk dibantu. Tapi dengan syarat, orang tua murid tersebut membuat surat permohonan ke Disdik Kepri.
“Setelah ada surat permohonan itu, akan kita verifikasi ulang tapi secara door to door.
Apabila tidak sesuai akan kita batalkan,” pungkasnya.(adv)