Beranda Opini

Memahami Dana Kelurahan

0

Oleh: Edy Sutriono

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah akhirnya menyepakati RUU tentang APBN 2019, untuk disahkan menjadi Undang-Undang, dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 31 Oktober 2018 yang lalu.

Kesepakatan tersebut menandakan, sebuah potret fiskal pemerintah pusat di tahun depan. Sudah barang tentu, fungsi dasar kebijakan fiskal yaitu alokasi, stabilisasi dan distribusi terakomodir dalam UU tersebut.

Salah satu topik dalam APBN 2019 tersebut dan hangat menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat serta akhirnya disetujui alokasinya adalah Dana Kelurahan.

Bergulirnya pemikiran dana kelurahan berawal dari usulan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia, agar pemerintah pusat mengalokasikan dana kelurahan sebagaimana alokasi dana yang diberikan kepada desa.

Usulan tersebut didasarkan karena persoalan pembangunan di kota tak ubahnya dengan di desa. Selanjutnya, berbagai argumen dan perspektif dibangun dan dibicarakan mengenai ya atau tidaknya Dana Kelurahan digelontorkan.

Penulis berpandangan, bahwa sudut pandang ekonomi dan fungsi fiskal sebagai stimulus perekonomian nasional seyogyanya memang harus dikedepankan.

Menurut konsep keynesian framework pun demikian, bahwa dana fiskal yakni pengeluaran pemerintah yang dikucurkan ke masyarakat akan dapat menstimulus perekonomian. Lantas seperti apa sesungguhnya Dana Kelurahan yang telah dialokasikan dalam APBN 2019 tersebut? Kita perlu memahaminya lebih utuh.

Dasar Hukum
Dari sisi struktur pemerintahan, Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan yang dipimpin oleh seorang kepala kelurahan (lurah), dan merupakan pegawai negeri sipil (menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah).

Sedangkan dari sisi keuangan, masih menurut UU 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, bahwa kelurahan memperoleh sumber pendanaan dari (1) APBD Kabupaten/Kota yang dialokasikan sebagaimana perangkat daerah lainnya; (2) Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan bantuan pihak ketiga; dan (3) sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Baca juga:  Urgensi Pendidikan Holistik di Era Digital dan Perspektif Pendidikan Karakter dalam Momentum Hari Pendidikan

Selanjutnya, terkait sumber pendanaan kelurahan yang berasal dari APBD di atas, Kabupaten/Kota mengalokasikan pendanaan bagi kelurahan untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal dan pemberdayaan masyakarat di kelurahan.

Penentuan kegiatan untuk melaksanakannya, dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan dan melibatkan kelompok dan/atau organisasi kemasyarakatan.

Adapun besaran alokasi dalam APBD tersebut diperjelas dalam PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan yakni untuk Pemerintah Kota yang tidak memiliki desa sebesar paling sedikit 5 persen, dari APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Sedangkan Kabupaten yang memiliki kelurahan dan Kota yang memiliki desa paling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima desa di kabupaten/kota tersebut.

Alokasi anggaran dimasukkan ke dalam anggaran Kecamatan. Menilik ketentuan tersebut, mengatur bahwa dana kelurahan bersumber dari APBD, bukan dari APBN secara langsung seperti Dana Desa yang secara jelas aturan dan mandatnya yaitu UU Desa UU Nomor 6 Tahun 2014.

Berbagai usulan dan pertimbangan menghasilkan titik bahwa, Dana Kelurahan perlu dilakukan dalam rangka membangun juga kelurahan sebagai bagian pemerintah di tingkat bawah yang sama dengan desa, fungsi distribusi dan inklusif APBN serta fokus untuk meningkatkan percepatan pemerataan pembangunan di kelurahan, khususnya untuk bisa mampu menunjang kesejahteraan masyarakat.

Menilik sudut pandang lain, karakteristik alokasi APBD untuk Dana Kelurahan tersebut sejalan dengan spirit Dana Desa yakni, untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta melalui musyawarah dan melibatkan kelompok atau organisasi kemasyarakatan.

Oleh karena itu pemerintah mengalokasikan Dana Kelurahan dalam APBN dalam perspektif “Bantuan Pendanaan Kelurahan” dan dialokasikan sebagai Dana Alokasi Umum Tambahan (DAU Tambahan).

Bantuan Pendanaan Kelurahan
Pagu alokasi DAU Tambahan dalam APBN 2019 sebesar Rp 3 triliun yang dialokasikan untuk 8.212 kelurahan pada 410 kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Bantuan pendanaan kelurahan dalam alokasi DAU tambahan merupakan dukungan pendanaan bagi kelurahan di kabupaten/kota untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan.

Baca juga:  Bahasa Baku yang Mulai Ditinggalkan Kaum Mileneal

Dukungan pendanaan bagi kelurahan tidak mengurangi komitmen pendanaan Pemerintah Daerah kepada kelurahan melalui APBD. Alokasi DAU tambahan untuk kabupaten/kota diberikan berdasarkan hasil penilaian dalam rangka penghitungan Dana Insentif Daerah pada kategori pelayanan dasar publik.

Kategori pelayanan dasar publik antara lain untuk pendidikan berdasarkan rata-rata lama sekolah, APM SMP dan harapan lama sekolah, sedangkan untuk pelayanan dasar kesehatan berupa prosentase baduta stunting, prosentase balita sudah diimunisasi, dan prosentase persalinan dengan tenaga kesehatan serta infrastruktur dengan tiga komponen yaitu prosentase rumah tangga menurut sumber air minum layak, prosentase rumah tangga menurut akses terhadap sanitasi layak dan prosentase jalan kondisi mantap.

Alokasi DAU Tambahan dihitung berdasarkan 3 (tiga) kategori kinerja pelayanan dasar publik tersebut, yaitu kategori baik, perlu ditingkatkan, dan sangat perlu ditingkatkan. Masing-masing kategori dihitung secara proporsional sesuai jumlah kelurahan pada kabupaten/kota, yaitu dengan rincian sebagai berikut: (a) Kabupaten/kota dengan kategori baik mendapat alokasi sebesar Rp352.9 juta, (2) kategori perlu ditingkatkan sebesar Rp370.1 juta, dan (3) kategori sangat perlu ditingkatkan sebesar Rp Rp384.0 juta per kelurahan.

Alokasi DAU tambahan selanjutnya dibagi secara merata kepada seluruh kelurahan di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan. Artinya kelurahan yang sudah baik tingkat pelayanan dasar publiknya akan memperoleh bantuan dana lebih rendah dari yang sangat perlu ditingkatkan.

Kegiatan terkait alokasi DAU Tambahan untuk bantuan pendanaan kelurahan tersebut, akan diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan penyalurannya oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN).

Kebijakan pemerintah yang fokus hanya kepada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat terlihat dari mekanisme alokasi melalui DAU Tambahan dan kriterianya meskipun pada awal ini formula tersebut yang terbaik yaitu tingkat pelayanan dasar publik di kelurahan (Kabupaten/Kota) tersebut.

Baca juga:  Satu Kursi yang Menyakitkan

Hal tersebut dibuktikan berdasarkan kategori tersebut, tidak semua kelurahan dalam Kabupaten/Kota mendapatkan dana bantuan kelurahan seperti Provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu untuk Provinsi Kepulauan Riau total alokasi DAU Tambahan yang diperuntukkan bagi bantuan pendanaan kelurahan sebesar Rp50,5 miliar terdiri dari untuk Kabupaten Natuna, Kepulauan Anambas, Karimun, Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Lingga dan Bintan berturut-turut sebesar Rp 2,22 miliar untuk 6 kelurahan, Rp 768 juta untuk 2 kelurahan, Rp 10,73 miliar untuk 29 kelurahan, Rp 22,58 miliar untuk 64 kelurahan, Rp 6,35 miliar untuk 18 kelurahan, Rp 2,59 miliar untuk 7 kelurahan, dan Rp 5,29 miliar untuk 15 kelurahan.

Dari alokasi tersebut diperkirakan setiap kelurahan akan menerima Rp 384,0 juta untuk Kepulauan Anambas; Rp 370,1 juta untuk Natuna, Karimun dan Lingga; dan Rp 352,9 juta untuk Kota Batam, Tanjungpinang dan Kab.Bintan.

Pada prinsipnya, bantuan pendanaan kelurahan yang dikenal umum sebagai dana kelurahan, sama dengan dana desa, yakni untuk mendukung pembangunan, memberdayakan masyarakat dan meningkatkan perekonomian masyarakat di kawasan tersebut.

Menilik uraian Dana Kelurahan yang utuh di atas, membuat kita memahami urgensinya dan hanya untuk kesejahteraan masyarakat semata,

Akhirnya dan oleh karena itu kebijakan fiskal yang telah dikeluarkan pemerintah dan disetujui DPR sebagai wakil kita semua, perlu didukung, dipersiapkan dan diawasi semua pihak baik perangkat peraturan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban di daerah dan dapat meningkatkan kondisi perekonomian menjadi lebih baik.

*) Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja

Keterangan:
Penulis adalah Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau
Jl. Raja Haji Fisabillilah Blok B KM 8 Atas No.1-5
Tanjungpinang

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini