Regulasi Gerakan Literasi Sekolah
Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional adalah dengan program Gerakan Literasi Sekolah (GLS). Program ini digagas oleh Kemendikbud, dan dapat diadopsi serta dimodifikasi oleh satuan pendidikan lain selain yang berada dibawah naungan Kemendikbud seperti madrasah dan pondok pesantren yang berada dibawah naungan Kementerian Agama RI. Gerakan Literasi Sekolah (GLS) tertuang dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti yang menggantikan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2015 tentang Gerakan Pembudayaan Karakter di Sekolah. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti ditetapkan di Jakarta oleh Mendikbud Anies Baswedan pada tanggal 13 Juli 2015.
GLS memperkuat gerakan penumbuhan budi pekerti sebagaimana dituangkan dalam Permendikbud tersebut. Salah satu kegiatannya adalah membaca buku nonpelajaran selama 15 menit sebelum waktu belajar dimulai. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menumbuhkan minat baca peserta didik serta meningkatkan keterampilan membaca agar pengetahuan dapat dikuasai secara lebih baik. Materi baca berisi nilai-nilai budi pekerti, berupa kearifan lokal, nasional, dan global yang disampaikan sesuai tahap perkembangan peserta didik.
Gerakan Literasi Sekolah (GLS) merupakan upaya menyeluruh yang melibatkan semua warga sekolah (guru, peserta didik, orang tua/wali murid) dan masyarakat, sebagai bagian dari ekosistem pendidikan untuk gemar membaca dan menulis sehingga tercipta pembelajaran sepanjang hidupnya. GLS juga diharapkan mampu membantu mencapai tuntutan dari Kurikulum 2013.
Kurikulum 2013 menitikberatkan pada muatan pengajaran HOTS (High Order Thinking Skill) hingga pada tahap evaluasi pengajaran. Muatan HOTS secara baik dapat dituntaskan dengan budaya literasi yang tepat. Literasi dimaknai sebagai kemampuan mengakses, memahami, dan menggunakan sesuatu dengan cerdas melalui berbagai aktifitas yang mendukung seperti membaca, melihat, menyimak, menulis, dan/atau berbicara (Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, 2016).
Berdasarkan informasi dari Yuri Belfali, Directorate of Education and Skill OECD, siswa Indonesia bagus di dalam pemahaman untuk single text tetapi lemah di dalam memahami multiple text. Maksudnya adalah siswa Indonesia pandai dalam mencari informasi, mengevaluasi, dan merefleksi informasi, tetapi lemah dalam memahami informasi.
Tujuan khusus dari Gerakan Literasi Sekolah yaitu :
1) menumbuhkembangkan budaya literasi membaca dan menulis siswa di sekolah;
2) meningkatkan kapasitas warga dan lingkungan sekolah agar literat;
3) menjadikan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan dan ramah anak agar warga sekolah mampu mengelola pengetahuan;
4) menjaga keberlanjutan pembelajaran dengan menghadirkan beragam buku bacaan dan mewadahi berbagai strategi membaca;
5) pengoptimalan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk pembelajaran yang lebih efektif.