Site icon Harian Kepri

Membela Diri, Yusrizal Si Penyuntik Bidan Bantah Sebagian Kesaksian Korban

Tersangka Yusrizal Saputra berdiri untuk meminta maaf kepada korban Wanti, dalam sidang PN Tanjungpinang, Senin (13/5/2019) lalu-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Bidan Destriana Dewanti alias Wanti, menjadi korban penganiayaan serta kelalaian dari dokter spesialis kandungan RSUD Raja Ahmad Thabib, Yusrizal Saputra di rumah yang beralamat, di Perumahan Pinang Mas, Kota Tanjungpinang, Rabu (10/5/2018) lalu.

Pada Senin (13/5/2019), korban Wanti memberikan kesaksian di hadapan ketua majelis hakim, Admiral SH bersama anggota hakim serta JPU Kejari Tanjungpinang, Mona Amelia dan kedua penasehat hukum terdakwa.

Bahwa seluruh kronologis atas keterangan korban, tersangka Yusrizal membenarkan semuanya. Di antaranya, Wanti saat itu pingsan selama proses penyuntikan, mulai sekitar pukul 08.30 WIB hingga pukul 10.30 WIB.

Kemudian Wanti juga, muntah-muntah serta trauma berat atau shock, atas bekas luka suntik hingga bengkak membiru di sekujur tubuhnya, terutama bagian tangan kiri-kanan dan kedua kaki korban.

Namun dokter Yusrizal Saputra kembali membela diri, dengan membantah beberapa keterangan korban di dalam sidang yang dipimpin oleh Admiral SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (15/5/2019) siang.

Adapun bantahan keterangan dokter terhadap korban adalah sebagai berikut. Yusrizal tak pernah mengatakan menutup pintu kamar saat hendak melakukan praktek suntik.

Namun kesaksian korban, saat itu menolak untuk melakukan hal itu dan korban meminta agar membuka pintu kamar. Dengan alasan, agar tetangga tidak berpikiran negatif ketika melihat mereka berdua di dalam kamar.

“Kamar itu ada kasur, bantal, karpet, Tv serta WiFi,” jelas Wanti saat memberikan kesaksian dalam sidang.

Lanjut Wanti, terdakwa diduga menyuntikan cairan vitamin C dicampur obat Propofol (bius untuk pembedahan pasien) di punggung kanan kiri. Sehingga membuat korban tak sadarkan diri lagi selama beberapa jam.

“Obat-obat itu dibawa terdakwa dari RSUD Raja Ahmad Thabib. Saya pernah disuntik vitamin C tapi tak pingsan,” terang Wanti.

Namun lagi-lagi, Yusrizal membantah tidak pernah memasukan cairan Propofol ke tubuh Wanti. Terdakwa mengaku hanya menyuntik korban sekitar 20 kali tusukan.

“Iya ada obat Propofol. Cairan saat itu sudah tidak ada karena botolnya sudah pecah. Dan Wanti bukan pingsan tapi terjadi penurunan kesadaran. Kondisi kedua tangan Wanti saat itu seperti kejang-kejang,” tutur terdakwa sambil mempraktekkan di dalam sidang.

Saat itu, ketua majelis hakim Admiral, langsung membantah, karena keterangan terdakwa dalam sidang dan Berita Acara Perkara (BAP) nya berbeda.

“Pecahnya pada saat bolak balik di kamar, tapi dalam BAP saudara ini sebelum tanggal 10 sudah pecah botol Propofol nya,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu hakim anggota, Iriaty Khairul Ummah SH mengatakan, Wanti saat itu tak sadarkan diri dalam rentang waktu cukup panjang. Kenapa terdakwa tidak membawa korban di UGD rumah sakit terdekat, guna menolong nyawa korban yang sudah terancam.

“Dalam melakukan penyelamatan pasien itu kan 5 menit, tapi malah saudara mencoba menyuntik korban terus. Kondisi Wanti kan darurat,” terangnya.

Terdakwa beralasan, sebagai dokter dirinya tetap berusaha melakukan penyelamatan saat itu. Dengan cara menyuntikkan vitamin C, melalui jarum infus bernama abocath untuk mencari pembuluh dara vena.

“Saat itu pembulu darah Wanti pecah, di bagian punggung kaki kiri-kanan dengan kondisi membiru. Itu penyebab jarum abocath sehingga pengaruh psikisnya,” tutup Yusrizal. (rul)

Exit mobile version