BATAM (HAKA) – Demi memenuhi nafsu bejatnya, seorang pria berinisial S alias Bang LE, rela mengencani 7 orang anak perempuan yang masih di bawah umur, di Kota Batam, pada Desember 2019 lalu hingga Januari 2020. Demikian ditegaskan Kabid humas Polda Kepri, KBP Harry Goldenhardt.
Adapun 7 anak perempuan yang dicabuli oleh pelaku yakni, berinisial K (6), A (7), A (5), N (13), S (8), S (7) dan H (9).
“Atas kejadian yang telah dialami para anak ini, mereka saat ini menjadi trauma berat,” ucap Harry.
Atas perbuatan tersangka, ia dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang Harry, saat dikonfirmasi Jumat (24/1/2020).
Menurut Harry, aksi bejat tersangka diketahui oleh Samsul Amin (48), ayah dari salah seorang korban berusia 7 tahun. Sehingga sang ayah, melaporkan hal itu pada Senin (20/1/2020) lalu.
Harry menerangkan kronologi kejadian, pada Jumat (17/1/2020) sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka Bang LE melakukan tindak pidana pencabulan, terhadap seorang anak perempuan dari Samsul Amin, di dalam hutan Pulau Petong, Galang, Kota Batam.
Korban saat itu, sempat mengeluh kesakitan di bagian alat kelaminnya kepada ayahnya. Namun si anak belum menceritakan kejadian sebenarnya.
“Tapi sang ayah mengetahui anaknya dicabuli oleh pelaku, dari rekan-rekan sejawat korban,” tuturnya.
Harry menambahkan, menurut keterangan pelaku melakukan aksi tidak bermoral itu, demi melampiaskan hawa nafsunya tehadap para korban.
Dengan modus pelaku, berbagai macam cara yakni melakukan tipu muslihat serta memberikan iming-iming sejumlah uang kepada para korban.(rul)