TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang membuat program, dengan menyediakan pelayanan pembuatan akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) perubahan, dan Kartu Identitas Anak (KIA) di sejumlah fasilitas kesehatan.
Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Wan Samsi menyampaikan, program ini merupakan kebijakan Pj Wali Kota, dalam hal meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Namun, kata Wan Samsi, rencana tersebut masih tahap kolaborasi antara fasilitas kesehatan-kesehatan baik milik pemerintah maupun milik instasi vertikal seperti RSAL.
Yang jelas, untuk tahap awal ini, akan ada 3 fasilitas kesehatan milik Pemko Tanjungpinang yang akan melayani data kependudukan tersebut.
Yakni di RSUD Tanjungpinang, Puskesmas Kampung Bugis dan kemudian di Puskesmas Pancur yang berada di Jalan Ir Juanda.
“Faskes lainnya nanti akan dilakukan berupa nota kesepakatan. Untuk tahap awal 3 faskes itu dulu rencana kita buka,” katanya kepada hariankepri.com, Jumat (1/11/2024).
Ia merincikan, jika program itu nanti sudah diluncurkan, maka akan ada petugas fasilitas kesehatan yang bertugas untuk melayani masyarakat mengurus data kependudukan.
“Petugas yang melayani tetap dari fasilitas kesehatan itu, bukan dari Disdukcapil,” tuturnya.
Sistemnya kata dia, jika ada warga yang ingin mengurus, maka petugas loket akan mengirim berkas persyaratan melalui online ke Disdukcapil Kota Tanjungpinang.
“Misalnya ada yang ngurus akta kelahiran atau perubahan KK, maka petugas mengirimkan ke Disdukcapil berikut dilengkapi syarat, setelah itu kami kirimkan file pdf nya untuk dicetak oleh petugas di sana,” ucapnya.
Sedangkan KIA lanjut Wan Samsi, yang mencetak tetap Disdukcapil Tanjungpinang, karena kartu tersebut hanya boleh dicetak oleh Disdukcapil Kota Tanjungpinang.
“Apabila sudah siap. Maka nanti akan ada kurir kami yang mengantar ke faskesnya. Karena maksimal pembuatan data kependudukan itu selama 3 hari,” imbuhnya.
Meski persiapan dan mekanisme mulai rampung, Wan Samsi belum bisa menjelaskan secara rinci kapan program ini mulai diberlakukan.
“Karena kita masih nunggu kesiapan Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang juga. Insyaallah November 2024 ini sudah bisa dijalankan,” tukasnya.(zul)