Oleh:
Suyono Saeran
Anggota Tim Khusus Percepatan Pembangunan Provinsi Kepri
DALAM era digitalisasi, sistem pelayanan cepat dan prima sudah menjadi sebuah kebutuhan. Untuk itu, beberapa daerah di Indonesia, berlomba dalam menciptakan inovasi baru. Agar, menghasilkan output sistem pelayanan sesuai yang diinginkan oleh masyarakat.
Pemerintah Indonesia sendiri, memandang sebuah inovasi sebagai sebuah keniscayaan yang harus dilakukan oleh seluruh pemerintah daerah.
Banyak regulasi dan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah tentang pentingnya inovasi dalam pelayanan publik. Seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Lalu ada juga Peraturan Bersama Menristek dan Mendagri Nomor 3 dan 36 tahun 2012, Tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa) serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 08 tahun 2015 tentang Reformasi Birokrasi.
Banyaknya regulasi yang mengatur tentang sebuah inovasi, karena tujuan akhir dari pembangunan nasional adalah, terciptanya tatanan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.
Hal ini juga dipengaruhi oleh sebuah sub sistem yang salah satunya pengembangan inovasi. Baik di tataran implementasi kebijakan mupun sistem lainnya.
Di sinilah sebuah inovasi dianggap penting dan punya peran sangat strategis, dalam sistem pemerintahan. Banyaknya regulasi tentang inovasi yang dibuat, karena pemerintah ingin terus terjadi pembaharuan dalam sistem pelayanan, yang disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Lalu bagaimana kesiapan daerah dalam menyambut era euforia inovasi ini?. Secara regulatif, daerah membuat Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, yang disesuaikan dengan kebutuhan dalam pengembangan inovasi daerah.
Secara nasional, dari data yang terangkum dalam angka indeks inovasi tahun 2022, ada 26.900 inovasi yang dikembangkan oleh masing-masing daerah Kabupaten, Kota dan Provinsi.
Dari angka itu sebanyak 1.610 inovasi baru, 1.473 inovasi uji coba dan sisanya 23.817 merupakan inovasi yang sudah diterapkan di masing-masing daerah di Indonesia.
Dalam penilaian yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri tahun 2022 ada tujuh daerah Provinsi yang tergolong sangat inovatif dan meraih Innovative Government Award (IGA).
Tujuh daerah tersebut antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat dan Bali. Provinsi Kepri sendiri dalam IGA Award tahun 2022, termasuk daerah yang paling rendah dalam pengembangan inovasi. Berada di peringkat 30 dari 34 Provinsi di Indonesia.
Tentu ini harus menjadi sebuah keprihatinan kita bersama. Sebagai daerah yang merupakan salah satu teras negara dan garda terdepan bangsa, saat ini semua mata tertuju ke Kepulauan Riau.
Tentu perhatian publik yang begitu besar, perlu diimbangi dengan berbagai kebijakan yang up to date. Termasuk kebijakan inovasi, yang dimotori oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau.
Tidak dipungkiri beberapa OPD Pemprov Kepri memang sudah menghasilkan inovasi baru dan meraih penghargaan terbaik secara nasional. Pada Tahun 2021, Kepri berhasil meraih penghargaan Inovasi Si Jempol untuk sebuah proses perijinan dengan jarimu.
Kemudian tahun 2023, Kepri juga dinyatakan sebagai Provinsi terbaik dalam inovasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR).
Penghargaan untuk SP4N LAPOR Kepri ini diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo, ke Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad di Jakarta beberapa minggu yang lalu.
Meski ada beberapa penghargaan tentang inovasi yang diterima Kepulauan Riau, namun Provinsi ini belum tergolong sebagai daerah yang inovatif.
Hal ini dikarenakan sebagian besar OPD di Kabupaten, Kota dan Provinsi Kepri belum banyak menghasilkan, dan menerapkan aplikasi sistem inovasi baru dalam pelayanan yang sifatnya memang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat.
Dari data di Bappeda Kepri, dari 21 OPD di Provinsi Kepri, ada 25 inovasi yang saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi data aplikasi, yang terinput dalam sebuah sistem yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Peran Bappeda yang merupakan perpanjangan tangan Kemendagri di daerah, memang bertugas untuk memastikan seluruh indikator penilaian, dari sebuah inovasi terinput dalam sistem.
Tenggat waktu input data sampai tanggal 28 Juli 2023, harus bisa dirampungkan oleh masing-masing OPD baik yang berada di Kabupaten, Kota dan Povinsi Kepri, kalau inovasi tersebut ingin mendapatkan penilaian maksimal dari Kementerian Dalam Negeri.
Banyak faktor yang mempengaruhi untuk meraih predikat Provinsi Inovatif. Selain faktor anggaran, juga kesiapan sistem, sumber daya manusia, infrastruktur pendukung dan regulasi daerah.
Namun yang tidak kalah penting, keseriusan masing-masing OPD dalam menyiapkan sistem aplikasi baru, dalam program inovasi juga harus dilaksanakan secara terukur, masif dan sistematis.
Karena, standar pelayanan yang berubah dengan cepat perlu dibarengi dengan standar kerja yang mampu menyesuaikan dengan keinginan publik yang seleranya ingin mudah,cepat, murah dan fleksibel.
Dengan kerja keras dan penuh dedikasi, tentu Provinsi Kepri menjadi salah satu daerah yang inovatif bukan hanya sebatas mimpi. Kalau daerah lain bisa, kenapa kita tidak? Semoga.***