JAKARTA (HAKA) – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, memastikan kenaikan upah minimum 2024. Upah ini terdiri dari upah minimum provinsi atau UMP dan upah minimum regional (UMR).
Ia mengatakan, kenaikan upah minimum ini, adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi.
“Utamanya, kontribusi pembangunan ekonomi kita selama ini,” kata Ida dilansir dari tempo.co, Minggu (12/11/2023).
Ida menegakan, kenaikan UMP ini dipastikan lewat aturan yang baru diterbitkan pemerintah pada Jumat kemarin.
“Yaitu Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” sebutnya.
Ida menyebut, kepastian kenaikan upah minimum diperoleh lewat penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Ini mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.
Indeks Tertentu akan diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah, dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah. Selain itu, pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
“Selanjutnya kami meminta para gubernur, dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota 30 November,” tegasnya. (fik/tmp)