Site icon Harian Kepri

Menaker RI Terbitkan Surat Edaran, 14 Februari 2024 Buruh Libur Bekerja

Ilustrasi : Pekerja disalah satu swalayan di Kota Tanjungpinang-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran (SE), perihal hari libur bagi buruh atau pekerja di hari pencoblosan pemilihan umum (pemilu) pada 14 Februari 2024.

Dalam SE yang diteken pada 26 Januari 2024 itu, Menteri Ida menekankan bahwa pada 14 Februari, merupakan hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara.

“Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk memberikan hak pilihnya,” tulis Menteri Ida dalam SE tersebut yang dilansir, Minggu (11/2/2024).

Kemudian, pada poin ketiga SE itu, Menteri Ida juga menekankan, para pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Mangara M Simarmata menyampaikan, pihaknya telah menyampaikan SE tersebut ke seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Kepri.

“Sudah kami sampaikan ke semua perusahaan,” katanya, kepada hariankepri.com, di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang.

Mangara berharap, seluruh perusahaan dapat mematuhi SE tersebut. Yakni, memberikan kesempatan kepada para pekerjanya untuk menggunakan hak pilihnya.

“Dalam SE itu sudah ditegaskan jika perusahaan tetap mempekerjakan karyawannya di hari itu (14 Februari, red) maka harus diberikan uang lembur,” pungkasnya.(kar)

Exit mobile version