Site icon Harian Kepri

Menang Gugatan, PT Antam Wajib Bayar 1,1 Ton Emas ke Konglomerat Budi Said

Ilustrasi emas batangan-f/istimewa-shutterstock

JAKARTA (HAKA) – PT Aneka Tambang Tbk akhirnya kalah, dalam melawan konglomerat asal Surabaya, Budi Said. Perusahaan milik BUMN itu kalah di tingkat Peninjauan Kembali (PK) melawan ‘crazy rich’ Surabaya itu.

“Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk diwakili oleh Nicolas Kanter selaku Direktur Utama,” demikian bunyi putusan sidang tersebut dikutip dari website MA, Senin (18/9/2023).

Putusan itu diketok ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Nani Indrawati dan M Yunus Wahab. Adapun panitera pengganti Prasetyo Nugroho. Ikut menjadi termohon PK Eksi Anggraeni dan Endang Kumoro, dkk.

Dengan ditolaknya permohonan PK ini, maka putusan kasasi yang diajukan Budi Said, menjadi berkekuatan hukum tetap. Putusannya, MA mengharuskan PT Antam membayar 1,1 ton emas atau uang setara Rp 1.109.872.000.000 kepada Budi Said.

Dilansir dari detik.com, kasus bermula saat Budi Said membeli emas 7 ton emas dari Antam pada tahun 2018. Namun dalam perjalanannya, Budi Said baru menerima 5.935 kg. Merasa dirugikan, konglomerat yang memiliki perusahaan properti di Surabaya itu menggugat sejumlah pihak.

Yakni, PT Antam sebagai tergugat I, Endang Kumoro tergugat II, Misdianto sebagai tergugat III, Ahmad Purwanto sebagai tergugat IV dan Eksi Anggraeni sebagai tergugat V.

Awalnya, Budi Said menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tapi Budi Said kalah di tingkat banding. Budi akhirnya mengajukan kasasi, dan kasasi ini pun dikabulkan MA.

Juru Bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, pada Juli 2022 silam membacakan amar putusannya, yaitu,
enyatakan Tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.

Selanjutnya, menghukum Tergugat I bersama-sama Tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram emas batangan Antam, kepada Penggugat atau apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 kilogram, maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini.

Ia menjelaskan, 1.136 kg sama dengan 1.001.136 gram. Bila 1 gram Antam hari ini Rp 898 ribu, maka uang yang harus dikembalikan PT Antam sebesar Rp 1,123 triliun. Selain itu, Eksi Anggraini juga harus memberikan ganti rugi materiil ke Budi Said yang dikenal sebagai ‘crazy rich’ Surabaya.

“Menghukum Tergugat V membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 92 miliar,” kata Andi Samsan Nganro saat itu.

Dilansir hariankepri.com dari berbagai sumber, Budi Said adalah Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup (TKG), yang merupakan perusahaan properti yang bermarkas di Surabaya.

Beberapa proyek propertinya, antara lain Kertajaya Taman Indah Regency, Indah Regency, dan Florencia Regency. PT TKG juga memiliki pusat perbelanjaan, Plasa Marina, yang terletak di Jl Margorejo Indah Utara 97-99 Sidosermo, Wonocolo, Surabaya. Tidak hanya itu, Tridjaya Kartika Grup juga memiliki apartemen bernama Puncak Marina Apartments
(arp/dtk)

Exit mobile version