TANJUNGPINANG (HAKA) – Rian Setiawan (31), terancam hukum 9 tahun penjara, lantaran melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap lansia di Gang Pandan, Jalan Raja Haji Fisabilillah, pada 21 Agustus 2024 lalu.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa menyampaikan, bahwa kejadian tersebut terjadi sekira pukul 18.20 WIB saat korban Maimunah (70) sedang berada sendirian di rumahnya.
“Pelaku mengetuk pintu rumah korban dengan mengaku sebagai tukang paket, lalu memukul wajah korban saat korban membuka pintu,” ujarnya kepada hariankepri.com, Senin (14/10/2024).
Ia mengatakan, kasus ini dapat terungkap usai pihaknya mendapatkan informasi dari warga, soal keberadaan pemilik akun facebook (pelaku, red) yang menjual barang curiannya di marketplace.
“Pelaku menjual handphone hasil curian, kemudian kami jebak dia. Dia ditangkap di Jalan Karet, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang di sekitaran kos tempatnya tinggal,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, atas perbuatannya tersebut, korban telah mengalami kerugian mencapai Rp 20 juta dan mengalami luka dibagian wajah.
“Kini pelaku terancam hukuman dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman penjara selama 9 tahun. Dia gunakan uang hasil curian untuk kebutuhan sehari-hari dan main judi online,” pungkasnya. (dim)